AMBON, Siwalimanews – Setelah memeriksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan, kini giliran tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggarap pimpinan dan anggota DPRD Buru Selatan.

Mereka yang diperiksa yaitu, Muhajir Bahta, Ketua DPRD Bursel, Jamatia Boy, wakil ketua dan ang­gota DPRD, Bernadus Wamese.

Pemeriksaan terhadap tiga pejabat di lembaga legislatif ber­langsung Kamis (17/3), di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kota Ambon.

Selain itu, lembaga anti rasuah juga dijadwalkan memeriksa enam orang aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yaitu, Daniel Saleky, Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja Lelang Umum.

Berikutnya, Samsul Bahri Sampu­lawa, Mantan Bendahara Setda Kabupaten Buru Selatan dan Ismid Thio Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Jalan Inamosol, Kejati Tunggu Hasil Ahli

Selanjutnya, Japar Kasubag Pe­rencana dan Keuangan pada Inspek­torat Kabupaten Buru Selatan dan Thomas Marulessy, PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012  hingga 2014 dan Semuel R Teslatu Kabag Umum Setda Buru Selatan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menje­laskan, pemeriksaan terhadap ang­gota DPRD Buru Selatan dan ASN sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pem­bangunan jalan dalam Kota Namrole untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.

“”Hari ini (17/3) pemeriksaan saksi  TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS,” jelas Fikri dalam pesan whats-aapnya kepada Siwalima, Kamis (17/3).

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima di Gedung DPRD Kabupaten Buru Selatan, sejumlah anggota DPRD Buru Selatan telah berada di Ambon guna menjalani pemeriksaan dari KPK.

Menurut orang dekat Wakil Ketua Buru Selatan, politikus Partai Golkar, Jamatia Boy telah berada di Kota Ambon sejak Senin (14/4) untuk menjalani pemeriksaan.

“Pak wakil sudah dari hari senin di Ambon. informasinya kata akan hadiri pemeriksaan KPK,” ujar sumber itu.

Hal yang sama juga diungkapkan beberapa orang dekat ketua Muhajir Bahta, politikus Nasdem ini juga sudah berada di Ambon.

“Informasinya pak ketua dan beberapa anggota sudah di Ambon dari kemarin. Tapi kami tidak tahu apakah itu pemeriksaan KPK atau­kah tidak,” ujar beberapa sumber.

Wakil & Sekda

Setelah mencerca sejumlah saksi, kembali tim penyidik KPK memeriksa dua pejabat utama di Buru Selatan.

Adalah Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsilly dan Sekda,  Iskandar Walla diperiksa penyidik KPK, terkait gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada Tagop Sudarsono Soulissa.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat penting di Bursel ini berlangsung, Kamis (10/3) di Mako Brimobda Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudir­man, Tantui, Kota Ambon.

Selain itu, lembaga anti rasuah ini juga dijadwalkan memeriksa tiga orang aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yaitu, Ajid Kunio, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 sampai 2012.

Berikutnya, Gamar The, Benda­hara Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan,  Rajab Letetuny, ang­gota panitia Pengadaan atau Kelom­pok Kerja (Pokja) pada Dinas Peker­jaan Umum dan Penataan Ruang Ka­bupaten Buru Selatan Tahun 2012.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa, Asia Amelia Sahubawa,                        Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku.

Kemudian lembaga anti rasuah ini juga memeriksa enam orang kontraktor yang diduga menanggani sejumlah proyek jalan di dalam Kota Namrole, saat kepemimpinan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

Enam kontraktor yaitu, Habib Abdullah Alkatiri, Abdul Ajiz Husein, Myradiana A Basir, pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa sekaligus kontraktor, Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi, Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup dan Sandra Loppies Direktur PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2010 sampai dengan sekarang.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (10/3) mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 12 saksi ini terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS.

“Hari ini (10/3) pemeriksaan saksi   TPK terkait proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS, Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui,” ujarnya sembari mengungkapkan, pihaknya masih intens memeriksa saksi-saksi.

Tetapkan Tersangka

Untuk diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapan tiga tersangka dan menahan mereka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman pada 26 Januari 2022 dan Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu, 2 Maret 2022.

TSS dan JRK ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Sedangkan IK, diduga sebagai penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantaranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu,Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05/S-16)