AMBON, Siwalimanews –  Abdul Syukur Kaliky Penasehat hukum terdakwa kasus Penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi ke Nabire Papua Nikson Dandles menyebut Jaksa Penuntut Umum tak mempunayi hati nurani saat menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Kepada Siwalimanews di PN Ambon, Rabu (3/5) Kaliky menegaskan, dalam tuntutan jaksa semestinya melihat peran para terdakwa, sehingga tuntutanya tidak disamaratakan.

“Kami melihat persoalan tuntutan kemarin bahwa JPU tidak miliki hati nurani saat memutus untuk menuntut klien saya dengan pidana penjara 10 tahun, yang mana jika kita berdasarkan pada fakta persidangan disana sangat jelas, bahwa klien saya tidak punya hubungan sebab akibat dengan para terdakwa lainya. Bahkan di depan hakim, klien saya sudah sampaikan bahwa ratusan peluru miliknya hanya ia temukan di kebun yang diduga merupakan hasil perang antara kedua desa di daerah itu,” ucap Kaliliky.

Untuk itu, dalam tuntutan JPU kata Kaliky, semestinya melihat dan menganalisa peran masing masing terdakwa, bukan disamaratakan, inikan merugikan kliennya.

“kasus ini klien saya sudah jelaskan bahwa dirinya tidak punya maksud apa apa. Dikarenakan salah satu terdakwa ingin ke Papua lalu klien saya mengatakan bahwa Om ini beta ada dapa peluru, kalau om mau ambil dan bikin apa saja dengan akang terserah om saja. Selang beberapa menit usai mengambil peluru itu salah satu terdakwa balik lalu kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp300 ribu untuk klien saya katanya ini ada tiga ratus ribu pake beli rokok itu saja peran klien saya. Maka sangat disayangkan jika JPU memberikan pertimbangan untuk sama ratakan tuntutan terhadap semua padahal jika dilihat tidak semuanya berperan,” jelas Kaliky. (S-26)

Baca Juga: November, Masa Tugas Sapteno Sebagai Rektor Unpatti Berakhir