AMBON, Siwalimanews – Menjadi yang pertama di Kota Ambon, warga Kebun Cengkih khususnya di RW 15 memilik peraturan dan pedoman tata kelola masyarakat sendiri.

Peraturan dan pedoman yang dibentuk dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketertiban diling­kungan warga di Kawasan BTN Kebun Cengkih.

Hal ini dikatakan oleh Ketua RW 15 Harun Tukuboya dalam rilis kepada Siwalima, Selasa (20/9).

Menurutnya pembentukan pedoman dan aturan ini melibatkan seluruh warga yang ada di RW tersebut.

“Kita libatkan semua masyarakat dalam pebuatan peraturan ini,” jelas Harun.

Baca Juga: Bupati: Ada 41 Kepsek Jadi Penjabat Kades

Dia mengatakan, pembentukan ini bertujuan agar sama-sama warga dapat berdiskusi dan merancang berbagai hal sebelum diber­la­kukannya peraturan pedoman tersebut.

“Saat ini, kita lakukan rapat terbuka dalam rangka pembentukan peraturan pedoman tersebut. Dengan ini, warga dapat berdiskusi tentang masalah kebersihan, masalah kemanan, ketertiban. Kita mau ciptakan pada RT/RW ini baik, bersih dan terang di malam hari,” katanya.

Dia juga berharap, pembentukan itu mampuh menyatukan masyarakat agar dapat menjaga lingkungan yang aman dan tentram.

Ditambahkan, peraturan tersebut akan diberlakukan setelah melaku­kan uji publik setelah pelaksanaan rapat umum dengan melibatkan semua masyarakat pada kawasan tersebut.

Sementara itu penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang hadir pada acara tersebut memberi­kan apresiasi.

Menurut Wattimena, dengan adanya pembentukan itu, tentu sangat membantu Pemkot Ambon dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Mari bangun Kota Ambon yang lebih baik. Kita sementara berupaya mem­bangun kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi aktif, dalam pembangunan. Semoga ini menjadi con­toh bagi wilayah-wilayah lain di Kota Ambon,” ingat Wattimena. (S-25)