AMBON, Siwalimanews – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PS­BB) Transisi tahap IV kembali berlanjut. Pe­merintah Kota Ambon diminta tegas baik dalam hal pengawasan maupun pemberian sanksi kepada masya­rakat yang melanggarnya.

Fakta membuktikan PSBB tak mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Ambon. PSBB Transisi tahap IV ini harus diikuti de­ngan langkah tegas Pemkot da­lam mengawasi aktivitas mas­yarakat agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon, Lucky Wattimury kepada Siwalima, Senin (31/8) mengatakan, melihat peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi saat ini sudah sangat meresahkan hati semua elemen masyarakat, sehi­ng­ga kebijakan untuk memper­panjang masa transisi sudah sangat  tepat.

“Kasus Covid-19 sudah sangat merisaukan karena itu kebijakan untuk memperpanjang masa stransisi itu sangat  tepat,” ujarnya.

Walau begitu, Wattimury mengatakan bukan persoalan memperpanjang PSBB Transisi, melainkan harus diikuti dengan langkah-langkah yang tegas dari Pemerintah Kota Ambon dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tertib Parkir Terkendala Mobil Operasional

“Bagi saya bukan soal memperpanjang saja, tapi yang penting ketika memperpanjang itu langkah-langkah tegas harus diambil Pemkot Ambon,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkot tidak boleh lagi memberikan ruang seperti yang terlihat saat ini dimana orang-orang bebas melakukan aktivitas tanpa memperhatikan protokol yang dianjurkan seperti menggunakan masker dengan tidak baik dan untuk melakukan hal itu harus ada pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Selain itu, aktivitas pada kantor-kantor pemerintahan sudah harus diperketat, apalagi saat ini klaster baru terus berkembang pada kantor-kantor dan ini membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kota Ambon.

Wattimurry menegaskan momentum perpanjangnya PSBB Transisi tahap IV oleh pemkot harus diikuti dengan pengetatan dalam penanganan dengan melibatkan aparat TNI dan Polri dalam melakukan langkah penertiban di tengah-tengah masyarakat.

“Kalau langkah tegas dilakukan maka kita dapat menekan kasus dan kembali ke zona hijau,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Maluku Dapil Kota Ambon, Jantje Wenno yang menambahkan dalam penerapan PSBB transisi, Pemerintah Kota Ambon harus melakukan pengawasan secara ketat bukan hanya pada pintu-pintu masuk saja.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat oleh Pemkot kalau tidak kasus ini tidak akan turun,” tegasnya.

Menurutnya, sejak pemberlakuan PSBB sampai dengan saat ini masyarakat sudah sangat sulit, sebab aktivitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ikut terpengaruh dari kebijakan pemerintah.

Karena itu, Wenno mengharapkan keseriusan dari Pemerintah Kota Ambon secara khusus dalam pemberlakuan PSBB transisisi, sehingga dapat menghasilkan penurunan kasus, bukan sebaliknya.

Gandeng Pengadilan dan Jaksa

Sebagai implementasi dari instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan, Pengendalian Corona Virus Disesase 2019, Pemerintah Kota Ambon menggandeng Pengadilan Negeri  Ambon dan jaksa untuk menertibkan warga Kota Ambon yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kota Ambon Jhon Slarmanat yang ditemui wartawan Senin (31/8) menjelaskan, Pemkot serius melakukannya dan sosialisasi itu dilakukan saat pelaksanaan PSBB Transisi.

“Untuk pelaksanaan PSBB transisi lanjutan, kita suda masuk di PSBB transisi tahap IV  hari ini (kemarin red). Dasar pengenalan disiplinnya itu sanksinya nanti mengacu ke Perwali 25 itu,” tutur Slarmanat.

Dirinya menungkapkan untuk meminimalisirkan pelanggaran yang terjadi dengan kedok tak tau isi perwali, Pemerintah Kota dalam hal ini Gustu Kota Ambon telah melaksnakan sosialisasi secara masif di 5 Kecamatan di Kota Ambon, yakni Kecamatan Baguala, Kecamatan Teluk Ambon, Kecamatan Sirimau, Kecamatan Leitimur Selatan, dan Kecamatan Nusaniwe termasuk pasar.

“sudah disiapkan pamflet berupa muatan Perwali Nomor 25 yang mengatur tentang kewajiban dan pengenaan sanksi baik terhadap perorangan maupun terhdap tempat kerja dan fasilitas umum dan moda transportasi,” jelasnya.

Slarmanat mengaku, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan pengadilan guna  melaksanakan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran.

“Untuk penindakannya kita sudah berkoordinasi dengan pengadilan untuk dilakukan sidang dalam hal ini ketika ada pelanggaran baik itu  perorangan, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum, atau tempat kerja termasuk moda transportasi,” ungkapnya. (Cr-2/Mg-6)