DOBO, Siwalimanews – Pernyataan Kejari Dobo Andi Panca Sakti dan Kasipidum Helny Lakburlawal, saling bertolak belakang terkait raibnya barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 6 kilo liter yang disita dari kasus ilegal oil KM Inka Mina 770 di areal Kolam Bandar, Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo.

Pasalnya, menurut Kajari Aru, BB tersebut berada di atas KM Inka Mina, hanya saja tercampur air.

“BBnya ada, namun sudah tercampur air dikarenakan palka kapal ada yang bocor,” ungkap Kajari Aru saat dikonfirmasi Siwalimanews, di ruang kerjannya, Senin (5/10).

Dijelaskan, BB tersebut masih ada pada palka kapal ini. Selain itu, juga tidak ada pengawasan terhadap BB tersebut diatas kapal. Pasalnya, pihak kejaksaan mempercayakan orang kapal untuk mengawasi BB tersebut.

Setelah putusan PN Dobo terhadap kasus ini, pihaknya tidak begitu saja dapat langsung melakukan pelelangan, sebab ada mekanisme juga yang harus dijalani.

Baca Juga: Jaksa Harap Audit Kasus Repo Bank Maluku Cepat Tuntas

“Kini, kita akan lakukan pelelangan, namun harus kita lakukan uji laboratorium terlebih dahulu, karena BB berupa solar sudah tercampur air,” ucap Kajari.

Pemeriksaan lab ini bertujuan untuk mengetahui kandungan solar di dalamnya, sehingga nantinya saat lelang bisa ditetapkan dengan harga rendah.

Namun ditanya, pengusaha siapa yang akan membeli solar yang sudah tercampur air, Kajari mengaku, proses lelang tetap akan dilakukan.

Pernyataan, Kajari Aru, Andi Panca Sakti ini bertolak belakang dengan apa yang di sampaikan Kasipidum Kejari Aru, Henly Lakburlawal.

Pasalnya saat dikonfirmasi wartawan, Kasipidum mengakui, kalau BB tersebut hingga kini belum bisa dilelang karena sudah hilang, dan tersisa hanya satu drum, itu pun sudah tercampur air.

“Mau lelang bagaimana kaka, barang bukti sudah hilang, hanya sisa satu drum saja, itu pun sudah tercampur air, jadi bagaimana mau lelang kaka,” ungkap Lakburlawal melalui telepon selulernya.

Namun pernyataan ini ketika dikonfirmasi ulang langsung didepan Kasipudum saat mendampingi Kajari di ruang kerjanya saat hendak menjelaskannya, langsung dipotong oleh Kajari, sehingga Lakburlawal tak dapat melanjutkan penjelasannya. (S-25)