Perluas Publikasi, DPRD Minta Pendapat KPID Maluku
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku meminta, pendapat Komisi Penyiaran Independen Daerah Maluku sehubungan dengan rencana untuk memperluas proses publikasi kegiatan-kegiatan dewan kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan, lantaran selama ini ada banyak komponen masyarakat di Maluku yang sulit dan tidak mengetahui kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perjuangan hak-hak masyarakat yang diwakilkan kepada DPRD Maluku.
“Kami melihat ada hal-hal yang dapat dipelajari dewan dari sana, makanya kami meminta kepada KPID untuk coba membuat proposal berkaitan dengan pengembangan media di DPRD, agar kegiatan dewan dapat terpublikasi baik melalui media harian surat kabar atau media yang lain,” jelas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Jumat (24/7) disela-sela audiens dengan pengurus KPID Maluku.
Wattimury menjelaskan, permintaan kepada KPID ini disampaikan beberapa waktu lalu saat KPID Maluku menyambangi DPRD guna menyerahkan laporan kinerja sejak diperpanjang, karena itu sebelum menyusun konsep rencana publikasi telah dilakukan survei untuk mencari tahu aspirasi masyarakat terhadap dewan berkaitan dengan kegiatan dan publikasinya.
Karena itu, sambung Wattimury, dari survei yang dilakukan ternyata ada masukan dari masyarakat, maka dibuatlah konsep yang sudah diserahkan untuk selanjutnya dipelajari dan melihat mana yang bisa diterapkan di dewan, sebab era digital kalau dewan tertinggal dalam aspek publikasi sudah tentu akan menjadi persoalan baru kedepan juga.
Baca Juga: Lagi, Gegana Maluku Semprot Disinfektan di Sejumlah LokasiPolitisi PDIP Maluku ini menegaskan, selain bertujuan agar masyarakat dapat komunikatif dengan dewan tetapi yang terpenting dengan media yang ada dapat menyampaikan kegiatan yang berkaitan tim Covid-19, DPRD atau kegiatan komisi lainya sehingga upaya bersama masyarakat untuk potong pele penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik ini.
Dicontohkan Wattimury, keberadaan radio mini RRI pada DPRD Maluku yang tidak berfungsi dengan baik dikarenakan adanya kerusakan padahal sarana dan prasaran ini sangat baik untuk tujuan publikasi kegiatan dewan sampai ke pelosok negeri ini.
Ketua dewan juga mengakui jika dewan selama ini telah memiliki sarana publikasi yaitu website, akan tetapi fungsi sarana publikasi ini belum berjalan dengan efektif, sehingga kedepannya perlu adanya penataan kembali berdasarkan masukan KPID Maluku. “Memang dewan punya website tapi fungsinya belum efektif, karena itu kita akan menata kembali berdasarkan masukan KPID Maluku,” tandasnya.
Oleh karenanya, DPRD bertemu kembali dengan KPID untuk mendiskusikan apa yang dapat dikembangkan dengan fasilitas yang ada ini. Mudah-mudahan publikasi kegiatan dewan itu dapat berjalan secara efektif baik pada media cerak dan online yang ada atau pada media yang lain.(Cr-2).
Tinggalkan Balasan