Pemerintah Provinsi Maluku perlu mengkaji ulang proyek pembangunan fasilitas limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. “Limbah B3 adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkab dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, keseharan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Defenisi ini tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaab Lingkungan Hidup dan peraturan-peraturan lain dibawahnya.

Kendati proyek medis limbah B3 ini penting bagi Maluku apalagi Maluku belum memiliki lokasi pembuangan medis, tetapi dampaknya juga bagi masyarakat yang harus dipikirkan. Jangan hanya berorentasi pada proyek lalu mengabaikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat

Pemprov Maluku bila perlu mengkaji ulang juga dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) l. Dokumen tersebut akan dijadikan dasar untuk pembangunan TPA Limbag B3 Fasilitas Kesehatan Provinsi Maluku diduga menyalahi aturan PP 22 Tahun 2021. Dimana Pemprov Maluku harus meneliti ulang dokumen tersebut dan mengajukan perubahaan dokumen ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.“Pemprov Maluku harus melakukan langkah yang tidak berdampak pada pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku, dan semata-mata menimbulkan efek yang berkepanjangan bagi masyarakat.

Memang diakui, pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional non alam dimana seluruh rumah sakit di Maluku sampai dengan saat ini tidak memiliki insinerator sehingga mendorong Pemerintah Pusat untuk menghadirkan proyek limbah B3 ini harus ada di Ambon. Tetapi bukan berarti harus melangkahi aturan yang ada. Apalagi terjadi penolakan dari masyakarat setempat“Kita tentu saja mengapresiasi pembangunan proyek fasilitas kesehatan di Suli sebesar Rp.7,7 miliar. Tetapi proyek pembangunannya juga harus diperhatikan secara serius terutama dokumen UPL dan UKL yang tidak membawa dampak berkepanjangan bagi masyarakat.

Jika benar dokumen UPL dan UKL ditenukan copy paste maka tanggung jawab Pemprov Maluku untuk melihat dengan serius dokumen tersebut. Sehingga tidak dipaksakanan menjadikannya sebagai dasar untuk pembangunan fasilitas kesehatan atau proyek limbah B3 di Negeri Suli atau bila perlu dibangun pada wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk“Kita tentu sangat apresiasi pembangunan proyek limbah B3. Apalagi kehadiran proyek ini sangat penting bagi warga Maluku untuk menangani persoalan limbah medis. Tetapi pembangunannya juga tidak boleh berdampak buruk bagi masyarakat. (*)

Baca Juga: Tunggu Gebrakan Polisi di Kasus CBP Tual