SAUMLAKI, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menuntut EN, seorang ayah bejat yang tega memper­kosa  anak kandungnya berumur  7 tahun dengan pidana 19 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut diba­cakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Haru Manviska sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Ne­geri Kelas II Saumlaki, Kamis (13/7)

Menurut JPU, terdakwa EN bersalah karena dengan tega dan tanpa hati nurani melakukan tindakan rudupaksa terhadap putri kandungnya yang masih berumur 7 tahun.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan keke­rasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetu­buhan dengannya atau orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempu­nyai hu­bungan keluarga” sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Menjatuhkan pidana kepada tTerdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” Ungkap JPU Muhamad Fazrru­rahman Komardin saat membacakan Tuntutannya.

Baca Juga: Polisi Tangkap  Pelaku Limbah B3

Selain pidana penjara,  terdakwa ju­ga dihukum pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan  serta mem­bayar biaya perkara sebesar 5000 rupiah.

JPU sebelum membacakan tuntu­tannya terlebih dahulu mempertim­bangkan hal-hal memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi serta menjamin hak-hak dari seorang anak.

Diketahui Kasus ini terjadi pada 5 Februari 2023 lalu di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Saat itu terdakwa mabuk, setelah tiba dirumah terdakwa menarik anaknya yang berumur 7 tahun masuk kedalam kamar dan kemudian melakukan tindakan bejatnya.(S-26)