Perkosa ABG, Tua Bangka Ini Terancam 15 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – WDF lelaki tua bangka 50 tahun ini terancam pidana 15 tahun penjara, karena tega memperkosa seorang remaja
Untuk bisa melampiaskan nafsu bejatnya, WDF mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. WDF berhasil memperdayai remaja 15 tahun dengan menyetubuhinya beberapa kali.
Perbuatan bejat lelaki paruhbaya di Kota Ambon ini terjadi sejak bulan Januari lalu dan baru terungkap setelah aksi terakhir dilakukan pada Senin (17/4). Dan dilaporkan pihak keluarga pada Jumat (21/4).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan, Senin (8/5) menjelaskan perbuatan terakhir pelaku dilakukan di penginapan Batu Capeo, Kecamatan Nusaniwe.
Saat itu korban yang baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek Manga Dua ditawari untuk makan bakso, namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.
Baca Juga: Rumthe Tetap Dipenjara 2 TahunPelaku yang saat itu sudah merencanakan niat busuknya itu, lalu memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban, akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku. “Korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo, awalnya korban dan pelaku duduk bersampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang dan pelaku membuka kancingan baju seragam korban, saat korban menolak pelaku mengancam akan memviralkan foto korban, dan meminta korban mengganti semua uang yang telah pelaku berikan,” jelas Luhukay.
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang berakhir persetubuhan.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya. Keluarga tidak terima lalu melapor ke polisi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dilokasi yang berbeda diantaranya di bulan Januari 2023,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (S-10)
Tinggalkan Balasan