Perkosa ABG, Lelaki Paruh Baya Ini Diadili
AMBON, Siwalimanews – Diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG), terdakwa Rudolf Matheis Soselisa diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/1).
Lelaki paruh bayah ini digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Selvia Hattu karena tega memperkosa remaja berusia 12 tahun.
Warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini didakwa JPU melanggar pasal 76 E no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Hamjah Kailul Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija
JPU dalam dakwaannya menguraikan, tindak pidana yang dilakukan pria 61 tahun ini, terjadi Sabtu 28 Maret 2020. Terdakwa tega melakukan perbuatan bejatnya itu pada korban.
Baca Juga: 16 Miliar Dana Covid tak JelasAwalnya, korban sedang bermain dengan teman-temannya di depan rumah terdakwa. Terdakwa lalu memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah kemudian me-ngunci pintu rumah, selanjutnya terdakwa bersama korban masuk ke dalam kamar terdakwa. Disa-na, terdakwa memaksa korban melakukan tindakan asusila.
Perbuatan terdakwa tidak hanya berhenti disitu. Terdakwa kembali melakukan tindakan yang sama kepada korban sebanyak dua kali dengan tempat yang sama.
Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, hakim menunda sidang hingga Kamis (14/1) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-49)
Tinggalkan Balasan