Perkara Kekerasan Seksual di PN Ambon 20 Kasus
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Ambon mencatat 20 kasus kekerasan seksual baik pemerkosaan dan pencabulan yang ditangani mencapai 20 kasus sejak Januari hingga 19 Juni 2023. Disinyalir masih akan meningkat hingga Desember 2023 nanti.
Juru Bicara PN Ambon, Rahmat Selang, mengatakan jika dibandingkan dengan tahun 2022 agak sedikit menurun sebab hingga pertengahan tahun 2023 baru 20 kasus yang tangani baik, dakwaan hingga vonis.
“Data tercatat terkait kasus permerkosaan dan pencabulan di PN Ambon hingga kini ada 20 kasus. Dari 20 kasus tersebut 6 kasus telah kami vonis sedangkan sisanya 14 kasus masih dalam tahapan persidangan,” ungkap Selang, kepada wartawan, di Ruang Tunggu PN Ambon, Senin (19/6).
Diakui, masih 20 kasus tetapi biasanya akhir tahun akan mengalami penambahan dari pihak kejaksaan berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun sehingga dari 20 kasus ini dipastikan masih akan meningkat.
‘Jika kita bandingkan dengan tahun lalu, kita mendata 54 kasus pemerkosaan dan pencabulan. Namun ditahun 2023 ini sampai dengan pertengahan tahun ini masih 20 kasus dan hal ini bisa meningkat lebih dari tahun lalu atau juga bisa turun dari tahun lalu,” katanya.
Baca Juga: Penyuap Mantan Bupati Bursel Masuk Pengadilan, Besok Sidang TiongDijelaskan, terhadap kasus kekerasan seksual kebanyakan dilakukan pria dewasa hingga keluarga dekat.
“Kasus pemerkosaan dan pencabulan di Maluku sesuai data yang kami punya kebanyakan dilakukan atau tersangkanya itu orang dewasa. Selain itu orang dekat atau keluarga semisal ayah kandung, opa/ kakek hingga om kandung. Untuk pasangan remaja misalnya atau yang berhubungan namun dibawah umur ada juga cuma kurang signifikan,” bebernya.
Selang menambahkan, dengan banyaknya kasus kekerasan seksual ini Majelis Hakim tak segan-segan memberikan vonis tinggi diatas tuntutan JPU apalagi yang merupakan tindakan dari keluarga dekat.
Diapresiasi
Dengan kebanyakan kasus kekerasan seksual baik itu pemerkosaan maupun pencabulan, yang ditangani Majelis Hakim PN Ambon, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Alasan apresiasi itu datang sebab majelis Hakim PN Ambon tak tanggung – tanggung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Roby Hitipeuw (51), terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucunya.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Selang mengutip apa yang di sampaikan Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta Februari Lalu.
Lebih lanjut Selang menjelaskan, Menteri Bintang Puspayoga menuturkan putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera agar penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani bicara.
“Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan,” lagi-lagi kata Selang mengikuti apa yang dikatakan Bintang Puspayoga.
Lebih lanjut dijelaskan Selang bahwa Dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum dan menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.
“Kita semua punya tujuan yang sama, yaitu menurunkan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum,” katanya.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat,” tegasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan