AMBON, Siwalimanews – Tim penyelidik Kejak­saan Tinggi Maluku ma­rathon memeriksa sak­si-saksi guna menggali bukti adanya dugaan ko­rupsi penyalahgu­naan dana Covid-19 Provinsi Maluku.

Tercatat sudah belasan saksi dimintai keterangan, Kamis (18/7) kembali tim penyelik mintai ketera­ngan dari lima pejabat Pemerintah Provinsi Maluku yakni, Benda­hara Covid  dan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Maluku, PPK Tahun 2020 dan Benda­hara Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemerik­saan lanjut untuk PPK Tahun 2020 pada Dinas Kehutanan.

Pemeriksaan lima saksi ini yang dilakukan Kejati melalui Tim Penyelidik Pidsus yang dinahkodai Aspidsus, Triono Rahyudi guna memperkuat pembuk­tian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya.

“Untuk hari ini tanggal 18 Juli tim penyelidik melakukan permintaan keterangan kasus Covid. Ada 5 pihak yakni Bendahara Covid-19 pada Dinas Kesehatan, PPK Tahun 2021 Dinas Kesehatan, PPK tahun 2020 Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman, Bendahara tahun 2020 Dinas PRKP Maluku, PPK Tahun 2020 Dinas Kehutanan Maluku,” Ungkap Ardy.

Baca Juga: Terbukti TPPU, Tagop  Divonis 2,7 Tahun

Ardy menambahkan kelima pihak yang diperiksa dan diminta ketera­ngan berlangsung sekitar 6 jam mulai dari pukul 11.00 WIT-17.00 WIT

PPK & Bendahara Diperiksa

Sehari sebelumnya, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku marathon mencari bukti-bukti dugaan korupsi dana Covid-19 Provinsi Maluku de­ngan mintai keterangan dari se­jumlah saksi.

Jika sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara penge­luaran tahun 2020 dan bendahara pengeluaran tahun 2021 pada Dinas Kehutanan Maluku diperiksa, kini PPK Tahun 2020 dan bendahara pengeluaran Tahun 2020 pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Kedua saksi ini diperiksa kurang lebih 4 jam sejak pukul 10.00-14.00 WIT oleh tim penyelidik Pidsus Kejati Maluku.

Demikian diungkapkan Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Siwalima di ruang Kerjanya, Rabu (17/7).

Ardy mengungkapkan, Penyelidik bidang pidsus kembali memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus Covid-19 yaitu, PPK Tahun 2020 dan bendahara pengeluaran Tahun 2020 pada Dinas PUPR Maluku.

“Pengambilan keterangan ter­hadap PPK dan bendahara pengelu­aran Tahun 2020 Dinas PUPR selama 4 jam dari pukul 10.00-14.00 WIT,” ujar Ardy.

Ditambahkan, selain PPK dan bendahara PUPR pihak lainnya akan kembali dijadwalkan untuk dimnintai keterangan.

Janji Tuntaskan

Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes S Prasetyo menegaskan, komitmen pihaknya untuk tetap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani, termasuk kasus Covid-19.

“Kita tetap akan tuntaskan,” ujar­nya singkat kepada sejumlah wartawan usai silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media di Kota Ambon, Rabu (10/7).

Diketahui, anggaran dana Covid diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku.

Anggaran masing-masing OPD berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.

Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kuncuran dana dari Pemerintah Pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penangganan corona di Maluku. (S-26)