Perkantoran di Ambon Jadi Klaster Terbaru
Penyebaran Corona Virus di Ambon terus meluas. Klaster baru kini mulai bermunculan. Salah satunya perkantoran, dimana instansi pemerintah perlu mendapat perhatian khusus karena masifnya tingkat penularan.
Pegawai kantoran harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas guna menghindari paparan Virus Corona. Disaat yang sama pemerintah harus lebih terbuka dalam mengungkapkan data, agar masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan khusus pegawai kantoran.
Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku menyebutkan, penularan virus mematikan ini mulai meluas ke sejumlah instansi pemerintah. Terbanyak di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon.
Saat ini penyebaran sudah masuk ke Kantor Gubernur Maluku, Kantor BPOM Ambon, Kantor DPRD Maluku dan Kantor Bank Maluku. Peningkatan klaster terbaru ini seharusnya pimpinan instansi pemerintah meningkatkan protokoler kesehatan
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku memastikan, jumlah pegawai Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terpapar Covid-19, terus bertambah.
Baca Juga: Bukti Korupsi di Proyek Tugu TrikoraJika sebelumnya jumlah yang terpapar di BPOM ada 36 orang. Kini, angka tersebut bertambah menjadi 46 orang. Kantor BPOM sendiri sudah ditutup sejak 28 Juli 2020 lalu, ketika diketahui sejumlah pegawainya terpapar Covid-19.
Sementara klaster terbaru yang cukup membuat masyarakat kaget yakni Kantor DPRd Maluku. Satu anggota DPRD Provinsi Maluku ikut terpapar Covid-19 berikut pegawai pada kantor tersebut. Rata-rata yang terpapar Covid-19, merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta.
Maraknya perkantoran pemerintah jadi klaster terbaru menunjukan pemerintah sendiri kurang berhasil dalam mengedukasikan pegawai mereka. Potensi bertambahnya laju peningkatan itu semakin terlihat setelah munculnya banyak kluster penularan baru.
Patut diduga, peningkatan klaster terbaru yang berasal dari perkantoran pemerintah ini menunjukkan ada masalah besar dalam penanganan Covid 19 di Maluku. Olehnya perlu langkah luar biasa dan kreatif dilakukan pemerintah daerah untuk menyadarkan masyarakat terutama pegawai negeri agar mengikuti protokol kesehatan.
Disisi lain minimal pimpinan OPD harus memperhatikan pegawainya yang berstatus pelaku perjalanan. Sementara Gubernur dan Walikota memperhatikan pimpinan-pimpinan OPD yang juga melakukan perjalanan keluar kota.
Standar karantina 14 hari di rumah usai bepergian harusnya tetap diberlakukan. Disamping itu, pengawasan ketat RT/RW terhadap warganya yang melakukan perjalanan keluar kota atau meninggalkan lingkungan tempat tinggal untuk beberapa hari kedepan juga harus ditingkatkan.
Hal penting lain yang harus diperhatikan di kantor-kantor pemerintah yakni untuk pelayanan publik, sebaiknya pihak pemerintah harus lebih memperhatikan protokol kesehatan.
Longgarnya perhatian terhadap protokol kesehatan berdampak besar terhadap penyebaran Corona Virus. Pakai masker, rajin cucui tangan dan jaga jarak saja tidak cukup.
Olehnya pemerintah daerah dalam mengantisipasi meluasnya penularan Corona Virus harus memperhatikan sistim kerja pegawainya. Jika tidak berhubungan dengan pelayanan publik, sebaiknya pegawai yang bersangkutan diberikan kesempatan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Kita berharap, ada upaya yang dilakukan pemerintah daerah di Maluku untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran corona virus di kantor-kantor pemerintah. (**)
Tinggalkan Balasan