AMBON, Siwalimanews – Praktisi media mengecam tindakan penjabat Bupati Bu­ru, Djalaluddin Salampessy yang terkesan cari muka ke­pada Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Langkah Salampessy itu dilaku­kan pasca demo mahasiswa asal Kecamatan Batabual, saat Murad melakukan kunjungan kerja ke kabupaten tersebut.

Salampessy yang tidak terima kunjungan orang nomor satu di Maluku itu dengan aksi demonstrasi mahasiswa langsung bereaksi dengan mengirim pesan teks di Whatssapp group milik organisasi perangkat daerah Kabupaten Buru.

Luapan emosi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku itu kemudian dituangkan melalui pesan whatsapp, yang ditujukan kepada pimpinan OPD.

Dalam isi pesan WA itu, penjabat Bupati Buru tidak terima jika aksi demonstrasi tersebut menjadi bagian liputan wartawan bahkan menyebut wartawan biadab.

Baca Juga: HINO Pastikan Kendaraannya Penuhi Standar Euro 4

Pesan WAG ke OPD dalam bentuk tangkapan layar tersebut bocor dan beredar luas tidak saja di kalangan jurnalis, tetapi viral juga di media sosial.

Berikut bunyi pesan WAG terse­but, “As wr wb, pak gub semoga Allah melaknati orang2 ini, pak gub datang ada bawa bantuan, dan pembangunan ratusan miliar di kabupatdn buru, dan manfaat lain untuk masyarakat, tidak diberitakan tapi diberitakan hal lain. Biadab, wartawannya segera kita tindak lanjuti pak gub. Terlihat jelas mantan punya permainan pak, dong pancing demo dan sudah siapkan wartawan, benar-benar keterlaluan. Allah jauhkan maluku dari bala, Allah merahmati bapak dan kelaurga, amin”.

Menanggapi pesan WAG penja­bat Bupati Buru ini sejumlah kala­ngan pers mengecam tindakan tersebut.

Divisi Non Litigasi dan Program Manajer LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty lmenilai, pernyataan tersebut tendensius dan merusak tatanan kemerdekaan pers yang sudah terjaga dengan baik di Ma­luku selama ini.

Pernyataan tersebut semestinya, tidak dikeluarkan oleh seorang penjabat daerah, karena dapat merusak kebebasan pers.

“Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, sehingga segala bentuk pernya­taan yang merusak profesi ini dianggap merusak profesionalitas dan me­langgar UU Pers, terutama pasal 18 tentang menghalangi tu­gas jurnalis menjalankan tugas­nya,” ujarnya kepada Siwalima, Senin (12/7).

Jika ada Jurnalis atau wartawan yang bersikap diluar sikap profe­sionalitas dan melanggar etika, tegasnya, cukup sebut oknum jurnalis, dan tidak membuat stigma atau pernyataan yang melukai profesi jurnalis secara umum.

Pernyataaan tersebut semestinya juga tidak menuding jurnalis atau wartawan adalah pihak yang bisa digunakan dalam kepentingan apapun, karena jurnalis bekerja berdasarkan independensinya untuk kepentingan publik semata.

“Karena itu, LBH Pers Ambon meminta Penjabat Bupati Buru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pekerja pers di Maluku yang selama ini sudah menjalankan fungsi sosial kontrol­nya mengawasi proses pembangu­nan di Maluku seperti yang diama­natkan UU Pers,” tegas Insani.

Desak Klarifikasi

Sementara itu, wartawan senior, Vonny Litamahuputty menduga, langkah penjabat Bupati Buru itu bagian dari upaya membela guber­nur, tetapi tindakan membela itu sangat berlebihan dan terkesan emosional.

“Saya menduga, dari peristiwa itu, bisa saja hal itu dilakukan untuk menunjukkan jika dia membela atasannya. Tetapi pembelaan itu apakah harus dengan cara memaki  profesi orang lain, saya kira kawan-kawan pers harus mendesak minta klarifikasi dari yang bersangkutan. Apalagi seorang pejabat publik, jadilah contoh yang baik bagi masyarakat Maluku,” tegasnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (12/7).

Bahkan tindakan itu lanjutnya, telah mencoreng nilai-nilai dan etika sebagai seorang penjabat.

“Hanya karena emosi, hanya karena ingin membela berlebihan, sampai terkesan cari muka lalu lupa diri dan lakukan hal-hal diluar kesopanan dan etika,” cetusnya.

Dia juga meminta, agar sebaiknya dikonfirmasi langsung ke penjabat yang bersangkutan apakah benar, itu kalimat yang dikirimkannya pada WAG OPD, lalu kemudian beredar, dan sudah diketahui publik, teruta­ma wartawan, sehingga perlu dimin­ta pertanggungjawabnya yang disampaikan secara terbuka ke publik, apa maksud dari pernyataan tersebut.

ITJI & AJI Lapor

Setelah melakukan kajian terhadap tindakan intimidasi dan pengha­langan kerja Jurnalis Molluca TV yang dilakukan ajudan Murad Ismail, I Ketut Ardana saat kunju­ngan ke Kabupaten Buru, pihak Molluca TV bersama AJI dan ITJI menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum polisi tersebut ke Polda Maluku.

Dalam laporan yang dilayangkan Selasa (12/7), kontributor Mollucca TV Sofyan Muhammadia selaku korban didampingi organisasi jurnalis IJTI dan AJI Maluku.

Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly kepada wartawan di Mapolda Maluku me­ngatakan, saat ini proses pelaporan semetara berjalan dan pihaknya  mengawal jalannya proses pela­poran pengaduaan pidana yang dilayangkan Mollucca TV.

“Saat ini sementara jalan dan kita mengawal pengaduan bersama Mollucca TV, kebetulan korbannya juga ada,” ujar Souhaly.

Dikatakan, laporan yang dila­yang­kan kepada salah satu ajudan gubernur ini terkait adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan perbuatan mengha­langi kerja-kerja jurnalis.

“Terlapornya ajudan Gubernur Maluku, terlait dugaan menghalang halangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pers Pasal 4,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan pihak Mollucca TV masih melakuan proses pelaporan di SPKT Polda Maluku.

Sebelumnya, Direktur Mollucca TV, Yopi Izaac menegaskan, pihak­nya tetap akan memproses ajudan gubernur Maluku, I Ketut Ardana, yang telah melakukan tindakan arogansi dengan merampas han­phone milik  wartawan Molluca TV, kemudian menghapus materi liputan miliknya.

Meskipun materi liputan berupa video itu dikembalikan lagi, namun setelah diteliti, justru tidak utuh, karena diduga telah disortir oleh ajudan.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi. Kami tidak tahu apakah ada miss komunikasi yang terjadi disana,” ujarnya.

Kata dia, tindakan ini sudah me­langgar UU Pers, apalagi wartawan telah dibekali atribut jurnalis.

“Selasa besok akan kami laporkan ke Polda Maluku,” tegasnya.

Dia memastikan, pihaknya akan bersama-sama dengan AJI Kota Ambon dan IJTI Maluku untuk melaporkan insiden ini, karena ini bentuk upaya menghalang-halangi kebebasan dan kerja pers.

Ia berjanji, akan melaporkan ke Polda Maluku baik secara kode etik mengingat ajudan adalah anggota polisi disamping pidana umum.

“Kasus ini akan dilaporkan, baik di Propam untuk kode etik dan pidana umum untuk perbuatan menghalang-halangi kerja Jurnalis. Itu langkah Mollucca TV,” ujarnya.

AJI Dukung

Sementara itu, Ketua AJI Kota Ambon, Tadjudin Buano  menga­takan, apapun langkah hukum yang diambil Mollucca TV, pihaknya akan mendukung.

AJI menilai, kebebasan Pers di Maluku saat ini sedang terpuruk, karena mengalami kemuduran. Pasalnya, sudah beberapa kali terjadi insiden upaya menghalang-halangi kerja jurnalis.

Selain itu, AJI juga menanggapi respon gubernur terhadap pendemo yang dianggap sudah sangat berlebihan.

Gubernur dinilai telah mengecam kebebasan berekspresi masyarakat/pemuda sebagai pendemo. Dengan itu sehingga, berdampak pada perampasan dan penghapusan materi liputan jurnalis.

“Ini peristiwa yang saling ber­kaitan. Ini adalah pangkal masalah­nya. Ini juga sangat kami sesalkan. Karena ada dua persoalan disini, soal menghalangi kebebasan pers dan juga kebebasan berekspresi. Kalau ini dibiarkan, maka akan terjadi lagi. Ini melemahkan kerja Pers. Apapun medianya, kalau tindakan itu melukai Pers, maka harus bersatu,” tegas­nya.

Dia menambahkan, pemerintah maupun pejabat, pasti tahu soal UU Pers. Hal ini perlu disampaikan karena terkadang pemerintah, pejabat atau pelaku itu beralasan bahwa mereka belum tahu soal UU atau kode etik jurnalis.

“Tidak ada alasan dan alibi apa­pun soal itu. Aji juga akan memba­has ini internal langkah selanjutnya apa. Tapi pada dasarnya, kami akan tetap mengawal kasus ini, baik secara non letigasi, karena ini bukan hanya soal Mollucca TV. Artinya satu wartawan kena akan berdampak pada wartawan yang lain. Sudah saatnya kita melawan. Karena sudah banyak kasus dan publik meng­anggap itu biasa saja, padahal itu serius. Apapun media kita sudah harus bersatu melawan tindakan-tindakan seperti itu,” cetusnya.

ITJI Kecam

Sementara itu, Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly menegas­kan, bersama AJI, IJTI akan tetap mengawal bahkan akan bersama-sama Mollucca TV, melaporkan tindakan yang dilakukan Ajudan Gubernur.

“Karena itu, kami mengecam keras. Tindakan dia adalah merampas dan menghapus materi liputan warta­wan. Meski video itu kemudian dikembalikan. Tapi sudah disortir dan ada yang hilang. Kalimat tidak etis yang dikeluarkan Gubernur itu sudah dihapus,” jelasnya.

Terpisah, Sekertaris IJTI Maluku, Jaya Barends menambahkan, IJTI telah melakukan pemetaan secara khusus, sehingga apa yang dilaku­kan ajudan gubernur dapat disim­pulkan, sangat bertentangan deng­an UU Pers. Dimana sikap ajudan yang merampas hanphone milik wartawan yang didalamnya ada materi liputan wartawan, melanggar pasal 4.

“Dan pasal 2 ayat (2) karena telah melakukan sortir terhadap materi liputan/video wartawan. Dan pasal 3, bahwa selaku wartawan, dia berhak untuk melakukan liputan. Dengan itu sehingga perlu diketahui oleh publik, bahwa wartawan itu dilindungi, jadi hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan dalam bentuk berita, itu telah diatur dalam UU Pers. Ajudan harus tahu, bahwa tindakan dia dapat berakibat hukum sebagaimana pada pasal 18 ayat (1). Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy sudah berupaya dikonfirmasi Siwalima beberapa kali di kantor bupati namun tidak berada di tempat.

Siwalima juga menghubunginya melalui sambungan telepon guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya, namun tidak direspons hingga berita ini ditulis. (S-10/S-25)