AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku sampai saat ini belum mengajukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Priorita Plafon Anggaran Semen­tara (KUA-PPAS) tahun 20201 ke DPRD.

Sesuai jadwal, pengesahan KUA-PPAS sudah harus dila­kukan di DPRD Maluku 30 November 2020 ini.

Pemprov beralasan, belum diajukan KUA-PPAS karena ter­kendala Sistem Informasi Peme­rintah Daerah (SIPD) yang baru diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Kepala Bappeda Malu­ku, Anton Lailossa, SIPD merupa­kan sistim baru sehingga sehingga secara nasional Kemendagri masih melatih tim pemerintah daerah ter­masuk Maluku untuk penggunaan sistem itu.

Kata Lailossa, Pemprov telah berkonsultasi dengan Kemendagri dan direncanakan bulan Desember ini Pemprov serahkan KUA-PPAS.

Baca Juga: Anggota Polri Angkatan 32 LND Bagi 120 Paket Sembako

“Yang pasti KUA-PPAS tetap ke DPRD di bulan Desember untuk dibahas, dan  akhir tahun sudah bisa disetujui,” jelas Lailosa kepada Siwalima, Minggu (29/11).

Lailossa mengakui, untuk meng­gu­nakan sistem baru tidak mudah sehingga Kemendagri sedang me­latih tenaga teknis termasuk dari Maluku. “Ini secara nasional tim masih dilatih. Maluku dapat jatah pekan ini oleh Kemendagri, namun dipastikan sebelum 31 Desember sudah harus ketok palu perda APBD-nya,” ujar Lailossa.

Ditanya terkait dengan batas waktu penyerahan KUA-PPAS un­tuk dibahas di DPRD  pada 31 Desember ini, dirinya mengaku sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

“Kita sudah konsultasikan de­ngan Kemendagri sehingga kita pastikan di pertengahan bulan De­sember sudah diserahkan dan diba­has hingga di tetapkan sebagai perda APBD di akhir tahun 2020 nanti,” tegasnya.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menga­takan, pembahasan KUA-PPAS  APBD tahun 2021 mengalami sedikit keterlambatan.

Keterlambatan itu, kata Lucky, bukan hal yang disengaja karena sesuai hasil koordinasi antara DPRD dan tim anggaran pemda, telah diketahui jika keterlambatan ini karena adanya sitim baru yang dibuat oleh Kemendagri sehingga menghambat proses penyerahan KUA-PPAS.

“Ada sistim atau aplikasi yang ada di Kemendagri namanya SIPD yang sedikit berbeda dengan sebelum, sehi­ngga TAPD mengalami hamba­tan disitu,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini tim anggaran Pemda terus bekerja keras untuk bisa menyelesaikan KUA-PPAS untuk diserahkan, salah satunya akan menemui langsung Kemendagri untuk mempelajari aplikasi SIPD tersebut.

Akan tetapi, DPRD sendiri tetap siap untuk melakukan pembahasan kapan pun ketika KUA-PPAS telah diserahkan, walaupun berasaskan aturan tanggal 30 November ini seluruh RAPBD tahun 2021 telah ditetapkan.

Terkiat dengan kepastian akhir pembahasan, Lucky menegaskan, bila dokumen KUA-PPAS telah diserah­kan maka paling lambat sebelum natal seluruh pembahasan APBD tahun 2021 dapat selesai dilakukan.

“Kalau semua sudah ada maka dewan akan menggenjot pembaha­san, supaya paling lambat sebelum natal sudah selesai,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Maluku sesalkan Pemprov belum menyerahkan KUA-PPAS tahun 2021.

Hal ini  akan berdampak pada  pengesahan APBD murni tahun 2021 yang telah dijadwalkan sahkan pada 30 November.

“Sampai saat ini belum diserahkan KUA-PPAS. Memang kita sudah sangat terdesak dengan waktu, begitu luang waktu yang disediakan dalam aturan sesuai dengan tahapan pembahasan APBD, baik KUA-PPAS sampai dengan RAPBD. Tapi sayang sekali pemerintah daerah tidak bisa mengefektifkan  untuk kemudian menyampaikan ke dewan,” jelas Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima, Kamis (12/11).

Karena itu, kata Sangkala, dengan waktu yang tersisa selama dua minggu kedepan, DPRD Maluku akan tetap berupaya untuk memas­tikan pembahasan KUA-PPAS hingga pembahasan RAP­BD dapat diselesaikan. (S-39/S-50)