AMBON, Siwalimanews – Perekaman kartu tanda pengenal (KTP) khusus kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), khusus diberhentikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.

“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kita harus melakukan perekaman bagi semua warga, termasuk ODGJ. namun untuk di RSKD sementara ini sedang ditangguhkan,” kata Kepala Disdukcapil Ambon, Selly Haurissa, Minggu (20/6) kemarin.

Dihentikan sementara proses perekaman data e-KTP bagi ODGJ, diakui bukan tanpa alasan. Salah satu indikator utama ditangguhkannya proses itu di RSKD lantaran, ada tiga ‘Orang Gila’ di sana yang dinyatakan positif Covid-19.

“Ada pasien di RSKD yang terkonfirmasi positif corona, jadi kita tidak bisa lakukan perekaman. Nanti tunggu hasil mereka sudah negatif dulu, baru bisa dilakukan perekaman e-KTP,” terangnya.

Haurissa mengungkapkan, pem­ber­hentian ini sesuai dengan instruksi Mendagri itu, maka ODGJ wajib memiliki KTP, lantaran masuk dalam kategori warga rentan administrasi. “Makanya kita pakai sistem jem­put bola untuk laksanakan instruksi Mendagri, tapi karena memang situasi sedang tidak memungkinkan, makanya ditangguhkan sementara,” ulasnya.

Baca Juga: Kasatrian Tawiri Diresmikan Kasal

Instruksi Mendagri, lanjut dia, bukan hanya diarahkan kepada ODGJ, melainkan para warga di Lembaga Pemasyarakatan dan panti asuhan pun, wajib kantongi iden­titas tersebut.

“Hal ini kita masukan dalam program inovasi yang namanya “Buang Ready” untuk melakukan perekaman KTP, di Rumah Sakit Jiwa, panti asuhan, dan Lembaga Pemasyara­katan. Kalau di Lapas, sudah seba­nyak 80 warga Kota Ambon, direkam,” pungkasnya. (S-52)