AMBON, Siwalimanews – Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maluku rencananya akan direvisi.

Sebelum dilakukan perbaikan atau revisi, uji publik dilakukan oleh dinas atau badan yang menangani perda tersebut.

“Jadi kajian lingkungan hidup strategis bertujuan untuk meng­evaluasi arah kebijakan rencana dan program dengan mempertimbangkan kondisi daerah berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Penjabat Sekda Maluku, Sadli Ie saat membuka kegiatan salah satu hotel di Kota Ambon, Rabu (30/11).

Ia mengaku rencana tata ruang Maluku tahun 2022-2042 yang sementara dibuat merupakan salah satu kebijakan rencana dan program yang wajib untuk memastikan bahwa arah perencanaan dan pemanfaatan ruang di Maluku sesuai dengan kondisi daya dukung lingkungan hidup daerah.

“Kenapa sehingga kita mampu meminimalisir dampak-dampak negatif yang berpeluang terjadi dan mengancam keberlangsungan fungsi lingkungan, terang Sadli.

Baca Juga: Komisi IV Janji Tindaklanjuti Persoalan SMA Siwalima

RTRW Provinsi Maluku yang disusun menurutnya telah mempertimbangkan aspek lingkungan kedalam muatannya diharapkan mampu menjawab penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Sadli mengaku sesuai amanat UU Nomor: 28 Tahun 2007 tentang penataan ruang di provinsi dapat diwujudkan dengan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta perlindungan fungsi ruang dan Perencanaan dampak negatif akibat pemanfaatan.

“Saya harap tim kajian RTRW Maluku yang melibatkan akademisi dapat melakukan kajian yang relevan dan berkualitas dalam mengkaji dan mengevaluasi muatan RTRW sehingga mampu meminimalisir berbagai bentuk permasalah lingkungan dimasa mendatang,” ucapnya.(S-20)