AMBON, Siwalimanews – Ditengah pandemi Covid-19 melanda tanah air termasuk Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku tetap produktif melakukan fungsi-fungsi yang melekat secara kelembagaan, salah satunya fungsi legislasi dengan menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa usaha menjadi peraturan daerah (Perda).

“Jadi hari ini dewan sepakat untuk menetapkan ranperda retribusi jasa usaha menjadi perda,” jelas Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimurry kepada wartawan digedung DPRD Maluku, Kamis (28/5) usai rapat badan musyawarah.

Kata  Wattimury, DPRD Maluku menyadari sungguh ditengah kondisi dan situasi penyebaran virus corona saat ini, tidak ada usaha yang dilakukan secara baik oleh masyarakat, maka perlu landasan hukum yang kuat bagi pamerintah daerah untuk melakukan penagihan. Penagihan itu mesti jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan ditengah masyarakat.

Selain itu, dengan melihat kondisi dan situasi keuangan daerah yang saat ini sementara terpuruk akibat pandemi Covid-19, dapat diupayakan untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah sedikit demi sedikit melalui retribusi jasa-jasa usaha.

Kesepakatan terkait dengan penetapan ranperda tersebut, lanjut Wattimury, diambil dalam mekanisme rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Maluku, dipimpin oleh Lucky Wattimury selaku Ketua DPRD merangkap ketua Banmus, didampingi Wakil Ketua Melkianus Saerdekut serta dihadiri oleh anggota Banmus dan Sekretaris Banmus bukan anggota Boedewin Wattimena.

Baca Juga: Silooy : Tukang Sapu Jalan tak Perlu Berikan Bantuan

Politisi PDIP itu menjelaskan, dalam rapat Banmus telah disepakati bahwa, penetapan rancangan peraturan daeran tentang retribusi jasa usaha tidak dilakukan dalam bentuk rapat paripurna, seperti penetapan rampeda sebelumnya dimana kehadiran anggota secara fisik sebab, telah menimbulkan kerumunan.

Penetapan ranperda nantinya, akan dilakukan dengan pendekatan yang oleh keputusan Banmus yakni telah memutuskan untuk dibuatlah keputusan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan rancangan peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya, setelah dibuat keputusan DPRD tentang penetapan ranperda maka akan disampaikan kepada pemerintah daerah, untuk dilakukan proses selanjutnya hingga diundangkan dalam lembaran daerah sehingga dengan adanya keputusan dewan tersebut dapat menjadi sandaran hukum ketika kegiatan pemerintahan dilakukan. (Mg-4)