NAMROLE, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait langkah lanjut yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Waemala, Kecamatan Leksula yang ketahuan terlibat politik praktis berupa pemasangan spanduk milik pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa – Gerson E Selsily (SMS-Ger).

“Kami sudah menindaklanjuti lanjuti dengan sedang berkonsultasi dengan Provinsi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/5).

Kata Umar, konsultasi itu baru dilakukan Rabu (27/05) usai libur lebaran, karena munculnya berita tersebut tepat memasuki libur lebaran.

Ia mengaku, hingga kini belum ada pihak yang melaporkan hal itu secara resmi ke Bawaslu Kabupaten.

Ia mengaku Bawaslu Kabupa­ten terkendala dalam menindak­lanjuti pelanggaran Kades Wae­-mala ini lantaran tidak ada anggaran untuk investigasi ke lapangan.

Baca Juga: Menteri Pertanian Kunjungi Maluku Hari Ini

“Kita harus ke Desa Waemala, Kecamatan Leksula kita butuh anggaran. Sedangkan selama penundaan Pilkada anggaran tidak bisa digunakan. Kendala-kendala seperti ini lagi kira konsultasikan ke provinsi,” terangnya.

Sementara itu, Kordiv Peng­awasan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bursel, Husein Pune kepada wartawan menjelaskan, informasi yang didapat dari media tersebut perlu diinvesti­gasi kebenarannya di lapangan.

“Semacam ini, kalau tidak ada laporan, kalau kita dapat dari media kita jadikan sebagai informasi awal untuk kita tindak lanjuti ke lapangan, investigasi untuk membuktikan dia punya kebenaran itu, kita tidak bisa langsung jadikan dia sebagai temuan pelanggaran, kita mesti investigasi dulu. Terlebih sudah ada temuan atau laporan. Tapi sampai hari ini kan belum ada laporan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Bursel harus segera memanggil dan memerika Kepala Desa (Kades) Waemala, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Paridu Flores yang diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 yang melarang Kepala Desa terlibat dalam praktek politik praktis.

“Kami mendesak agar Bawaslu Kabupaten Bursel harus segera memanggil dan memeriksa Kades Waemala karena yang bersangkutan telah terlibat dalam politik praktis karena diketahui telah mengkoordinir pemasangan spanduk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel, Safitri Malik Soulisa (SMS) dan Gerson E Selsily pada hari Kamis (21/05) di Desa Waemala,” kata sejumlah warga yang enggan namanya dipublikasi kepada wartawan di Namrole, Jumat (22/05). (S-35)