MENINDAKLANJUTI pertemuan Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar, Komisi II DPRD Provinsi Maluku dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Senin kemarin, Bapemperda DPRD Provinsi Maluku akhirnya menindaklanjuti dengan memasukan satu Ranperda tambahan yakni Ranperda Perlindungan Hutan adat.

Hal ini tentu tidak sia-sia bagi Komisi II DPRD yang kemarin mengusulkan dan langsung diterima oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dimasukkan menjadi salah satu usulan baru Ranperda.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku kepada sejumlah wartawan usai rapat pembahasan bersama OPD terkait tentang tindak lanjuti hasil paripurna Propemperda, Selasa (11/2).

“Hari ini kami mengundang beberapa OPD terkait untuk membahas beberapa Ranperda yang telah diparipurnakan,” ujarnya.

Pertemuan ini, kata dia, untuk mengingatkan kembali bagi OPD terkait agar menyiapkan draft, tahapan tahapan dalam penyusunan APBD sehingga ketika masuk pembahasan tidak lagi berputar pada administrasi-administrasi yang nantinya membuat lambat program karena dari semua Ranperda yang diusulkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Maluku dan kami berharap di tahun 2025 ini sudah bisa jalan.

Baca Juga: Kaya: Pemkot Tunggu Surat Pelantikan Walikota-Wawali Ambon

“Sejumlah Ranperda yang tadi dalam pembahasan ada beberapa yang menjadi prioritas pertama adalah rencana tata ruang wilayah, RPJMD, ketenagakerjaan dan Perlindungan hutan adat di maluku,” ungkap Wajo.

Lebih lanjut kata Wajo, terkait Perda perlindungan hutan adat merupakan isisasi antara DPRD Tanimbar yakni komisi II dan Dinas Kehutanan Provinsi.

“Untuk Ranperda Perlindugan Hutan adat, disampaikan oleh komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar yang langsung direspon oleh DPRD Provinsi dengan meminta agar dinas kehutanan Provinsi Maluku untuk mengajukan Ranperda yang menjadi payung hukum pertama dan kemudian akan diterjemahkan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkaitan dengan pengelolaan Hutan adat,” katanya.

Dijelaskan, respon dari dinas yakni akan dikoordinasikan dengan pak Gubernur terpilih selanjutnya setelah selesai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diundang kembali untuk memastikan Perda mana yang didahulukan berkaitan dengan penyelesaian Perda di program Propemperda yang sudah diparipurnakan.

“Kita juga memberikan waktu setelah pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku di akhir Maret itu pihaknya  sudah mulai start dan semua Ranperda merupakan prioritas  karena semua ini demi kepentingan masyarakat maluku dan karena Propemperda ini sudah disahkan jadi itu menjadi prioritas mereka di DPRD Provinsi,” jelasnya.

Satu Ranperda baru yang merupakan usulkan tambahan dari Dinas kehutanan Provinsi Maluku, tambah dia, terkait perlindungan hutan adat di maluku ini juga bagian dari tindak lanjut hasil rapat antara Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar sehingga kami melakukan Penyelarasan saja jadi tidak lagi paripurnakan nanti pada saat penetapan baru disampaikan.  bebernya (S-26)