MASOHI, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Bupati serta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Malteng resmi bersepakat merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang salah satu pasalnya mengharuskan wajib Swab bagi pelaku perjalanan.

Rencana revisi Perbup khusus pasal 3 ayat (1) itu disepakati bersama dalam rapat, yang berlangsung di Kantor Pemkab Malteng, Senin (14/9).

Selanjutnya dengan tidak mengabaikan ketegasan pemerintah dan gugus tugas dalam menangani Pandemi Covid 19 terutama dalam upaya untuk menekan tingkat penularan di Malteng, maka setiap pelaku perjalalan dari daerah trasmisi atau zona merah wajib mengunakan surat keterangan Rapid tes sebagaimana yang telah berlaku saat ini.

Wakil Ketua DPRD Malteng, Karlmen Haurissa menegaskan, pimpinan DPRD bersama Bupati dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Malteng telah melakukan rapat bersama dan menghasilkan keputusan atau kesepakatan dilakukannya Revisi Perbup Nomor 30 tahun 2020 itu.

“Kemarin kita rapat dengan pemerintah dalam hal ini Bupati dan Gugus Tugas. Langkah ini kita lakukan bukan sebagai bentuk untuk menghalangi tugas Pemerintah dan Gugus Tugas untuk memberikan kelonggaran kepada pelaku perjalanan, namun langkah itu diambil setelah adanya sikap penolakan warga terkait pemberlakuan wajib swab bagi pelaku perjalanan. Dimana hasil pertemuan itu, kami sepakat Perbup  30 itu direvisi,” ungkap Haurissa, kepada Siwalima, di Masohi, Selasa (15/9).

Baca Juga: Lewerissa: LIN Harus Memberi Manfaat Nyata bagi Maluku

Haurissa menambahkan, DPRD tidak dalam sikap untuk mengintervensinya Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid 19. Namun kebijakan wajib swab setelah dicermati dengan baik, ternyata membutuhkan biaya yang besar. Tentu hal itu akan memberatkan masyarakat, apalagi diketahui banyak warga Malteng yang bekerja di luar wilayah, salah satunya di Ambon, sehingga jika hal ini diberlakukan maka akan menyulitkan masyarakat.

“Kita cermati benar dan setalah itu kita sikapi ternyata aturan ini belum dapat kita berlakukan di Malteng, apalagi banyak warga kita yang bekerja di Ambon, masa setiap hari dia harus mengurus surat keterangan swab dengan biaya mencapai 2 juta rupiah itu. Nah, karena pertimbangan itu, maka dengan tidak bermaksud memberikan kelonggaran dan tetap mendukung sikap tegas pemerintah untuk menjaga wilayah Malteng agar tidak terinfeksi secara luas seperti kabupaten kota lain di Indonesia maka Perbup 30 sepakat direvisi,” katanya.

Dikatakan, pemerintah masih dapat bersikap tegas meskipun tanpa mewajibkan masyarakat menggunakan surat keterangan swab, artinya setiap pelaku perjalanan harus mengunakan surat keterangan Rapid Test dimana jika kemudian dapat proses untuk mendapatkan suket Rapid ditemukan warga yang reaktif maka langkah karantina harus tetap dilakukan.

“Bagi kami dengan wajib Rapid Tes oleh setiap pelaku perjalanan sudah sangat tegas. Artinya bahwa jika ada warga yang benar-benar reaktif dalam mengurus surat keterangan Rapid Tes maka yang bersangkutan harus benar-benar dikarantina. Hal ini yang bagi kami patut diberlakukan, sebab tidak akan memberatkan masyarakat serta sekaligus tegas dan mengikat tanpa harus mengantongi surat keterangan wajib swab,” tandas Haurissa.

Sementara itu, Sekretaris Gustu Kabupaten Maluku Tengah, Jenny Adijaya membenarkan kesepakatan revisi Perbup Nomor 30 tahun 2020.

“Iya benar, kita rapat kemarin di Baelio Sukarno dengan Pak Bupati bersama unsur Pimpinan DPRD Malteng dimana disepakati untuk melakukan penyesuaian dengan kondisi Covid dalam artian pasal yang mengatur tentang wajib swab direvisi,” ungkap Adijaya, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telpon selulernya, Rabu (16/9).

Dikatakan, proses revisi untuk melakukan penyesuaian itu sepakat akan dilakukan pada 19 September mendatang.

“Kalau tidak salah akan disesuaikan nanti pada 19 September mendatang. Meski demikian pasal yang mengatur tentang wajib mengunakan masker tetap diberlakukan,” jelasnya. (S-36)