AMBON, Siwalimanews – David Marthin Fautngijanan, terdakwa perantara jual beli narkoba jenis ganja divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/2).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, karena terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan narkotika jenis ganja. Selain itu terdakwa juga terbukti positif menggunakan ganja, sesuai dengan bukti keterangan dari laboratorium.

Dalam amar putusan majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya terdakwa David Marthin Fautngijanan terbukti bersalah memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis tanaman,” tandas Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Selain putusan 4 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan  penjara.

Baca Juga: Kejati Segera Tahap Dua Korupsi Repo Saham

Untuk diketahui, pemuda berusia 18 tahun itu diringkus pada Jumat 14 Agustus 2020. ia ditangkap tepat di depan Indomaret Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Penangkapan terhadapnya dilakukan, karena ada informasi dari informan yang mengatakan, akan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Saat tertangkap, terdakwa memiliki satu paket narkoba jenis ganja di saku celana depan sebelah kiri. Ganja itu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam amplop putih.

David mengaku, menjadi perantara jual beli barang terlarang itu demi sebotol sopi dan sebungkus rokok. Awalnya, David mendapat pesanan dari temannya bernama Gilang melalui WhatsApp. Gilang langsung mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepadanya.

Selanjutnya, David melakukan transaksi dengan Calvin. Namun, dia tertangkap sebelum menyerahkan paket ganja itu. (S-45)