Peran 4 Terdakwa Korupsi ADD Watuwei Dibeberkan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Barat Daya membeberkan peran empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ADD Watuwei, Kecamatan Dawelor-Dawera.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Jumat (10/11)
Empat terdakwa yaitu, mantan Sekretaris Desa watuwei, Ever Kusuma Makupiola alias Ever; Bendahara, Piter Daniel Jefleulawal alias Pait, mantan bendahara, Hektor Farde Awewra alias Eto dan Amus Akelly alias Amus selaku supplier. Mereka didampingi penasehat hukumnya, Ronny Samloy dan Johanes Luturmas.
JPU dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Ever Kusuma Makupiola Alias Ever selaku Sekretaris Desa Watuwei yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Nomor : 141-70 Tahun 2010 tanggal 12 Mei 2010, bertindak seolah-olah sebagai Kepala Desa Watuwei, karena Kepala Desa Watuwei yang definitif meninggal dunia sejak Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2017. 6 tahun memegang jabatan terhitung sejak tanggal pelantikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 06 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 39 ayat (1)
Terdakwa II Piter Daniel Jefleulawal alias Pait, selaku Bendahara Pemerintah Desa Watuwei tahun 2016 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Plh. Kepala Desa Watuwei Nomor: 01 Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016, dan Hector Farde Awewra lias Eto selaku Bendahara Pemerintah Desa Watuwei 2017, serta Amus Akelly alias Amus selaku supplier dalam pengadaan 1 unit mobil pick up merk Suzuki type ST 150 atas nama Amus Akelly alias Amus sendiri.
Baca Juga: Lagi, Tiga Pejabat Poltek DiperiksaNamun tidak pernah dibuat surat perjanjian kerjasama antara Amus dengan pihak Pemerintah Desa Watuwei tahun 2017, (yang penuntutan atas perkara Hector dan Amus dilakukan dalam berkas terpisah).
Pada waktu sekitar bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara/ daerah,
Tim Penuntut Umum Kejari MBD menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD di Desa Watuwei Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Keempat tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD di Desa Watuwei yang dilakukan secara bersama- sama.
Dengan modus operandi melakukan mark up harga barang, melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fakta,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (25/10).
Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp.761.558.800,-. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (S-26)
Tinggalkan Balasan