Penyidikan Kasus Korupsi Pajak Kendaraan tak Jelas
AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun berkas dua tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan yang menyeret anggota Ditlantas Polda Maluku Aipda Erick Lesnussa dan staf Dispenda Maluku, Ahmad Rifai tertahan di penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.
Jaksa penuntut umum Kejari Ambon mengembalikan berkas kedua tersangka sejak Juli 2019 untuk dilengkapi, namun hingga kini tak kunjung dikembalikan. Polresta Ambon diingatkan serius untuk menuntaskan kasus penggelapan pajak, karena ini menyangkut negara dirugikan Rp 500 juta.
“Kepolisian harus serius usut korupsi pajak kendaraan, karena jika penegak hukum tidak serius akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” kata Rauf Pellu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Darusalam Ambon, kepada Siwalima, pekan kemarin.
Pellu meminta pihak penyidik transparan, jangan terkesan ada yang disembunyikan.
Hal senada juga disampaikan Praktisi Hukum Marnix Salmon. Ia mengatakan, polisi tidak boleh tebang pilih, sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk serta ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum.
Baca Juga: Inspektorat Akui Proyek Disdik SBT Tak Ada Dalam DPAMarnix juga meminta polisi, tidak melindungi tersangka. Menurutnya, polisi terkesan tebang pilih serta menutup mata terhadap kasus tersebut. “Jangan menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat tentang kinerja penegak hukum,”ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik Satreskrim Polresta Ambon sejak Juli 2019 lalu. Pengembalian berkas perkara pajak kendaraan bermotor tahun 2016 senilai Rp 500 juta di Dispenda Maluku itu disertai petunjuk jaksa.
Kasus ini bukan penggelapan pajak, melainkan korupsi pajak kendaraan. Namun sayangnya sampai saat ini penanganannya tak jelas. Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, kala itu Selasa (28/4) mengatakan, kasus dugaan pengelapan pajak kendaraan masih dalam proses penyidikan.
Ia mengklaim, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih tetap menangani kasus tersebut.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan tetap dalam penanganan pihak kepolisian,” Kata Kaisupy.
Ketika ditanyakan kenapa belum mengembali berkas perkara tersebut ke JPU, sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Ambon, Kaisupy tetap menegaskan, kasusnya masih dalam penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, korupsi pajak kendaraan bermotor tahun 2016 yang digelapkan adalah milik PT Cahaya Mas Perkasa. Penggelapan tersebut terjadi saat Stela Roy Patty, pegawai PT Cahaya Mas Perkasa, yang bertugas untuk membayar pajak kendaraan bermotor perusahaan melalui Aipda Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai.
Stela Roy Patty mempercayai kedua orang tersebut karena setelah pembayaran, Stela Roy Patty menerima bukti setor ke kas negara, namun diketahui belakangan bahwa bukti tersebut palsu.
Dugaan kejahatan Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai terbongkar pada saat PT Cahaya Mas Perkasa akan mengurus dan membayar pajak mobil yang baru dibeli tahun 2018. Sesuai data di Dispenda Maluku, pajak kendaraan bermotor perusahaan tersebut tahun 2016 masih ditunggak, dan diharuskan dibayar.
PT Cahaya Mas Perkasa kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena merasa dirugikan. (Cr-1))
Tinggalkan Balasan