AMBON, Siwalimanews – Hampir setahun berkas dua ter­­sangka kasus penggelapan pajak kendaraan yang menyeret anggota Ditlantas Polda Maluku Aipda Erick Lesnussa dan staf Dispenda Maluku, Ahmad Rifai tertahan di penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease.

Jaksa penuntut umum Kejari Ambon mengembalikan berkas kedua tersangka sejak Juli 2019 untuk dilengkapi, namun hingga kini tak kunjung dikembalikan. Polresta Ambon diingatkan serius untuk menuntaskan kasus peng­ge­lapan pajak, karena ini me­nya­ngkut negara dirugikan Rp 500 juta.

“Kepolisian harus serius usut korupsi pajak kendaraan, karena jika penegak hukum tidak serius akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” kata Rauf Pellu, Do­sen Fakultas Hukum Universitas Darusalam Ambon, kepada Siwa­lima, pekan kemarin.

Pellu meminta pihak penyidik transparan, jangan terkesan ada yang disembunyikan.

Hal senada juga disampaikan Praktisi Hukum Marnix Salmon. Ia mengatakan, polisi tidak boleh te­bang pilih, sehingga tidak menim­bulkan persepsi buruk serta ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum.

Baca Juga: Inspektorat Akui Proyek Disdik SBT Tak Ada Dalam DPA

Marnix juga meminta polisi, tidak me­lindungi tersangka. Menurutnya, polisi terkesan tebang pilih serta me­nutup mata terhadap kasus ter­sebut. “Jangan menimbulkan per­sepsi buruk dari masyarakat ten­tang kinerja penegak hukum,”ujarnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan ber­kas kasus tersebut ke penyidik Satreskrim Polresta Ambon sejak Juli 2019 lalu. Pengembalian ber­kas perkara pajak kendaraan bermotor tahun 2016 senilai Rp 500 juta di Dispenda Maluku itu disertai petunjuk jaksa.

Kasus ini bukan penggelapan pajak, melainkan korupsi pajak ken­daraan. Namun sayangnya sampai saat ini penanganannya tak jelas. Kasubbag Humas Pol­resta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy yang dikon­firmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, kala itu Selasa (28/4) mengatakan, kasus dugaan pengelapan pajak kenda­raan masih dalam proses penyidikan.

Ia mengklaim, Satreskrim Pol­resta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih tetap mena­ngani kasus tersebut.

“Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan tetap dalam penanganan pihak kepolisian,” Kata Kaisupy.

Ketika ditanyakan kenapa belum mengembali berkas perkara tersebut ke JPU, sesuai dengan pe­tunjuk JPU Kejari Ambon, Kai­supy tetap menegaskan, kasusnya masih dalam penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, korup­si pajak kendaraan bermotor tahun 2016 yang digelapkan adalah milik PT Cahaya Mas Perkasa. Pe­ng­gelapan tersebut terjadi saat Stela Roy Patty, pegawai PT Ca­haya Mas Perkasa, yang bertugas untuk mem­bayar pajak kendaraan ber­mo­tor perusahaan melalui Aip­da Erick Lesnussa dan Ahmad Rifai.

Stela Roy Patty mempercayai kedua orang tersebut karena setelah pembayaran, Stela Roy Patty menerima bukti setor ke kas negara, namun diketahui belaka­ngan bahwa bukti tersebut palsu.

Dugaan kejahatan Erick Les­nussa dan Ahmad Rifai terbongkar pada saat PT Cahaya Mas Perkasa akan mengurus dan membayar pa­jak mobil yang baru dibeli tahun 2018. Sesuai data di Dispenda Ma­luku, pajak kendaraan bermotor peru­sahaan tersebut tahun 2016 masih ditunggak, dan diharuskan dibayar.

PT Cahaya Mas Perkasa ke­mudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peng­gelapan ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena merasa dirugikan. (Cr-1))