AMBON, Siwalimanews – Nasib SR, Oknum polisi berpangkat brigadir yang tega menyetubuhi bocah masih menunggu kepastian hukum, pasca berkas yang dilimpahkan penyidik satreskrim Polresta Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon dikembalikan untuk dilengkapi atau P-19.

“Berkasnya sebelumnya sudah kita limpahkan atau tahap I, namun ada petunjuk yang harus dilengkapi sehingga berkas dikembalikan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (28/6).

Dalam petunjuk tersebut kata kasat, penyidik diminta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.

“Sementara itu ada panggilan sejumlah saksi sesuai petunjuk,” pungkasnya.

Untuk diketahui, SR oknum polisi berpangkat Brigadir di Ambon ini melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi bocah berusia 8 tahun.

Baca Juga: Setubuhi Bocah, Polisi Bejat Ini Diancam 20 Tahun Penjara

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay yang dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (31/5) menjelaskan, perbuatan bejat pelaku ini terjadi pada Sabtu (4/5) di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di salah satu kecamatan di Kota Ambon sekitar pukul 19.30 WIT.

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perilaku korban yang belakangan cenderung pendiam dan menutup diri, setelah ditelusuri diketahui, bocah 8 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan.

Hal ini diketahui lewat pemeriksaan yang dilakukan bidan yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan orang tua korban. (S-10)