Penyidik Kasus Lahan PLTG Namlea Dilaporkan ke Kejagung
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru tahun 2017 dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh tim kuasa hukum oleh Ferry Tanaya.
Kuasa hukum Ferry Tanaya, Henry Lusikooy mengatakan, laporan yang dilayangkan itu berkaitan dengan kinerja penyidik yang diskriminasi dalam penanganan kasus lahan tersebut.
Jaksa menyebutkan, kalau lahan yang dijual Ferry Tanaya kepada PLN Maluku adalah aset negara. Padahal kata Lusikooy, sudah terungkap fakta bahwa lahan itu sah milik Tanaya yang dibeli dari Zadrack Wakano.
“Jadi ada beberapa poin. Selain yang saya sampaikan di atas, ada juga yang lain. Intinya sudah dilaporkan ke Kejagung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tandas Lusikooy, kepada wartawan, Rabu (7/10).
Selain penyidik, lanjut Henry, pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku juga ikut dilaporkan. Mereka akan dilaporkan di pihak Kepolisian Polda Maluku terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Korupsi Dana Baliho 1,5 Miliar di Pemkot Masuk Jaksa“BPKP juga akan kita laporkan ke polisi. Kenapa, karena keterangan mereka sebagai ahli dalam perkara praperadilan kemarin saat ditanya dokumen-dokumen sebagai syarat penghitungan itu yang menurut kami keliru. Ia tidak bisa menampilkan buku aset yang mencatatkan lahan itu sebagai aset negara. Kita lapor,” tandas Lusikooy.
Periksa Saksi
Seperti diberitakan, Kejati Maluku terus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Kabupaten Buru.
Sebanyak 11 saksi dicecar minggu lalu, dan 7 saksi lagi diperiksa Selasa (6/10). Total 18 saksi sudah diperiksa pasca Kejati Maluku menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
“Proses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea masih jalan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp.
Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan PS. Ketiganya pensiunan Kantor BPN Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.
FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45 WIT. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. Namun, Sapulette enggan membeberkan mereka ditanyai terkait apa saja. “Mereka dicecar puluhan pertanyaan,” kata Sapulette.
Selain itu, ada pemeriksaan di Kejari Buru. Sebanyak empat saksi diperiksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta. Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Mereka dicecar 15 hingga 20 pertanyaan oleh penyidik.
Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa juga akan diperikaa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“F.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Penyidik menerbitkan lagi sprindik baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan Ferry Tanaya, dan menggugurkan status tersangkanya.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.
Langkah ini diambil, setelah kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Sapulette menjelaskan, penghentian perkara tersebut demi hukum karena adanya putusan praperadilan menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2019 tidak sah. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan