AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Ka­bupaten Buru tahun 2017 dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh tim kuasa hukum oleh Ferry Tanaya.

Kuasa hukum Ferry Tanaya, Henry Lusikooy mengatakan, lapo­ran yang dilayangkan itu berkaitan dengan kinerja penyidik yang dis­kriminasi dalam penanganan kasus lahan tersebut.

Jaksa menyebutkan, kalau lahan yang dijual Ferry Tanaya  kepada PLN Maluku adalah aset negara. Pa­dahal kata Lusikooy, sudah terung­kap fakta bahwa lahan itu sah milik Tanaya yang dibeli dari Zadrack Wakano.

“Jadi ada beberapa poin. Selain yang saya sampaikan di atas, ada juga yang lain. Intinya sudah dila­porkan ke Kejagung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tandas Lusikooy, kepada wartawan, Rabu (7/10).

Selain penyidik, lanjut Henry, pi­hak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Per­wakilan Maluku juga ikut dilaporkan. Mereka akan dilaporkan di pihak Ke­polisian Polda Maluku terkait peng­hitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Korupsi Dana Baliho 1,5 Miliar di Pemkot Masuk Jaksa

“BPKP juga akan kita laporkan ke polisi. Kenapa, karena keterangan mereka sebagai ahli dalam perkara praperadilan kemarin saat ditanya dokumen-dokumen sebagai syarat penghitungan itu yang menurut kami keliru. Ia tidak bisa menam­pilkan buku aset yang mencatatkan lahan itu sebagai aset negara. Kita lapor,” tandas Lusikooy.

Periksa Saksi

Seperti diberitakan, Kejati Maluku te­rus memeriksa saksi-saksi kasus du­gaan korupsi pembelian lahan pemba­ngunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Namlea, Kabu­paten Buru.

Sebanyak 11 saksi dicecar minggu lalu, dan 7 saksi lagi diperiksa Selasa (6/10). Total 18 saksi sudah diperiksa pasca Kejati Maluku menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

“Proses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea masih jalan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette ke­pada Siwalima, melalui pesan Whats­App.

Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan PS. Ketiganya pensiunan Kantor BPN Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.

FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45 WIT. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. Namun, Sapulette enggan membe­berkan mereka ditanyai terkait apa saja. “Mereka dicecar puluhan perta­nyaan,” kata Sapulette.

Selain itu, ada pemeriksaan di Kejari Buru. Sebanyak empat saksi diperiksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta. Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Mereka dicecar 15 hingga 20 per­tanyaan oleh penyidik.

Sapulette mengatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa juga akan diperikaa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“F.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.

Penyidik menerbitkan lagi sprin­dik baru, pasca hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan prapera­dilan Ferry Tanaya, dan menggu­gurkan status tersangkanya.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sementara Eks Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa melalui tim kuasa hukumnya mencabut praperadilan yang diajukan terhadap Kejati Maluku.

Langkah ini diambil, setelah ke­jaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Abdul Gafur Laitupa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Sapulette menjelaskan, penghen­tian perkara tersebut demi hukum ka­rena adanya putusan praperadilan me­nyatakan surat perintah penyidi­kan Nomor: Print-01/S-1/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2019 tidak sah. (Cr-1)