Penyelundupan Satwa Endemik Digagalkan
AMBON, Siwalimanews – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satpel Namlea, kembali menggagalkan penyelundupan Satwa Endemik Maluku yang akan diberangkatkan ke Indonesia Bagian Barat.
Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, dalam rilisnya, yang diterima Siwalima, Selasa (6/2) menyebutkan, satwa jenis Nuri Maluku dan Burung Perkici dengan jumlah 16 ekor itu, hendak diselundupkan menggunakan kemasan air mineral dan kardus dengan berbagai ukuran.
“Beruntung, dengan sigap, Karantina Maluku Satpel Namlea dan instansi vertikal seperti Pelni, TNI, POM, dan KP3, berhasil menemukan dan membongkar sebuah tas yang berisi belasan satwa khas Maluku itu,”ungkapnya.
Dikatakan, penyelundupan satwa liar yang merupakan satwa endemik Maluku ini, memang sering ditemukan dan dilakukan dengan alasan sebagai oleh-oleh dari Namlea.
“Tetapi kami harus selalu sigap dan siaga untuk terus menjaga agar keanekaragaman hayati, khususnya wilayah Pulau Buru ini, terus ada dan tidak berkurang akibat diselundupkan seperti ini,”katanya.
Baca Juga: Raih Penghargaan BPOM RI, Pemkot Dinilai Aktif Dukung Program AMRSeluruh satwa tersebut, lanjutnya kini telah diserahkan kepada BKSDA Resort Pulau Buru untuk dapat dimonitoring lebih lanjut.
Sehubungan dengan itu, pihaknya tentu berharap, masyarakat dapat bekerjasama dan patuh terhadap aturan Karantina sesuai dengan amanat UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami sebagai Badan Karantina Indonesia juga memiliki tugas menjaga tumbuhan satwa liar/langka di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhamn, yaitu mengenai tujuan penyelenggaraan Karantina,” jelasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan