AMBON, Siwalimanews – Penuntasan dua kasus korupsi bernilai jumbo tersendat. Ini akibat terganjal audit penghitungan kerugian negara di Badan Pe­ng­awas Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Kedua kasus korupsi tersebut adalah repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar, dan kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual tahun 2016-2017.

Kasus dugaan korupsi penya­luran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Raha­yaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perin­tah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan de­ngan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: 20 Tahun Bui Menanti Ferry

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Sementara dalam kasus repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas, Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.

Kordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan Maluku, Afandi yang dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, tak merepons.

Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengata­kan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian dari BPKP untuk menentukan langkah lanju­tan penanganan kasus repo obligasi Bank Maluku.

“Kami masih menunggu hasil audit­nya, baru bisa ke tahap selanjutnya,” jelas Sapulette, Sabtu (6/6) singkat.

Sebelumnya Kepala Seksi Pe­nyidikan, Kejati Maluku Y.E Ahma­daly mengaku, pihaknya sudah me­lakukan koordinasi untuk perce­patan penghitungan kerugian negara.

Menurutnya, koordinasi dilaku­kan setiap saat dan bersama tim audit, penyidik mela­kukan perte­muan guna mem­bahas penghitu­ngan kerugian negara.

“Ada atau tidaknya kerugian negara harus berdasarkan audit atau hasil pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu ha­sil audit kerugian negara du­gaan korupsi CBP Kota Tual dari BPKP Perwakilan Maluku. Sebe­lumnya dokumen untuk kepenti­ngan audit sudah diserahkan semuanya.

“Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” kata Kabid Hu­mas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.

Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua permin­taan BPKP Perwakilan Maluku ter­kait audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual.

“Dokumen yang dimintakan BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak auditor,” tegasnya. (Mg-2)