Penuntasan Dua Kasus Korupsi Jumbo Terganjal BPKP
AMBON, Siwalimanews – Penuntasan dua kasus korupsi bernilai jumbo tersendat. Ini akibat terganjal audit penghitungan kerugian negara di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Kedua kasus korupsi tersebut adalah repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas tahun 2014 senilai Rp.238,5 miliar, dan kasus dugaan korupsi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual tahun 2016-2017.
Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Baca Juga: 20 Tahun Bui Menanti FerrySelain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Sementara dalam kasus repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas, Kejati Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.
Kordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan Maluku, Afandi yang dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, tak merepons.
Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian dari BPKP untuk menentukan langkah lanjutan penanganan kasus repo obligasi Bank Maluku.
“Kami masih menunggu hasil auditnya, baru bisa ke tahap selanjutnya,” jelas Sapulette, Sabtu (6/6) singkat.
Sebelumnya Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Maluku Y.E Ahmadaly mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk percepatan penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, koordinasi dilakukan setiap saat dan bersama tim audit, penyidik melakukan pertemuan guna membahas penghitungan kerugian negara.
“Ada atau tidaknya kerugian negara harus berdasarkan audit atau hasil pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual dari BPKP Perwakilan Maluku. Sebelumnya dokumen untuk kepentingan audit sudah diserahkan semuanya.
“Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP. Nanti setelah hasil audit kita terima, baru diekspos siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.
Ohoirat mengakui, pihaknya sudah memenuhi semua permintaan BPKP Perwakilan Maluku terkait audit kerugian negara dugaan korupsi CBP Kota Tual.
“Dokumen yang dimintakan BPKP semuanya sudah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak auditor,” tegasnya. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan