Pentingnya Etika Penyelenggara Pemilu
ETIKA penyelenggara Pemilu dinilai sangatlah penting karena terkait dengan profesionalisme, jujur, adil, dan ketaatan penyelenggara pemilu terhadap norma (etika dan hukum).
Sebagai lembaga yang melakukan fungsi layaknya peradilan umum, DKPP menilai profesionalisme penyelenggara ada pada ketaatan terhadap norma, kemandirian penyelenggara melekat pada pribadi-pribadi yang teguh pada pendirian, konsistensi menjalankan tugas, dan pemilu yang berintegritas adalah yang dijalankan sesuai azas umum pemilu sebagaimana amanat UUD 1945; jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia. Atas dasar itu, DKPP hadir dengan motto; untuk kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Pada titik inilah DKPP dapat dinyatakan berhasil. Program utama DKPP menerima aduan dan/atau laporan, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP sebagai peradilan kode etik bagi penyelenggara pemilu yang pertama dan satu-satunya di dunia.
Dengan kewenangan itulah maka masyarakat tak segan-segan melaporkan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU jika dinilai melanggar kode etik.
Sebut saja, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru dilaporkan ke DKPP di Jakarta oleh Kuasa hukum calon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan calon Wakil Bupati, Danto yakni H. Adam Hadiba, Abdul Latif Lestaluhu dan Marhendra melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu Buru ke DKPP di Jakarta pada Rabu, (18/12).
Baca Juga: Desakan Ungkap Aktor Jalan Danar-TetoatMereka adukan Bawaslu dan KPU karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan oleh KPU dan Bawaslu.
Bukti pengaduan di DKPP No. 752/07-18/Set-02/XII/2024 dan No. 753/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Alasan pengaduan KPU yakni, Pertama, ada pembiaran oleh KPU (para teradu) dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang menggunakan surat keterangan dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kedua Ketua KPU Walid Aziz telah melakukan pencoblosan pada dua TPS yang berbeda pada hari yang sama yakni, di TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Hal tersebut bertentangan dengan azas penyelenggara pemilihan umum sebagaimana pasal 2 UU No 1 tahun 2015, yaitu demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tiga, tidak dilaksanakannya rekomendasi Kecamatan Wailata untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Debowae Kecamatan Wailata, KPU Buru juga tidak melanjutkan rekomendasi Panwaslu di TPS 08 dan 20. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 hurup g UU nomor 10 tahun 2016, dan ketentuan pasal 10 hurup b1 UU nomor 10 tahun 2010, yang mengatur bahwa KPU berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Empat. Ketua KPU Buru melakukan pelantikan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) sebgaimana SK ketua KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/2024, padahal ketentuan pasal 1 angka 10 PKPU nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS.
Alasan pengaduan pelanggaran oleh Bawaslu adalah pertama, adanya pembiaran oleh KPU dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang hanya menggunakan surat keterangan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.
Dua, Bawaslu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan tim Mandat terkait adanya pencoblosan pada dua TPS yakni TPS 19 dan TPS 21 di Desa Namlea, Kecamatan Namlea oleh Ketua KPU Buru. Hal ini disebabkan karena Bawaslu Buru terlambat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga dianggap pelanggaran kode etik. Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1), pasal 12 ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 14 ayat (1), dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024.
Tiga, Bawaslu Buru tidak pernah melakukan tindakan apapun terhadap KPU Buru karena tidak melaksanakan rekomendasi oleh Panwas Kecamatan Waelata. Tindakan Bawaslu bertentangan dengan ketentuan pasal 30 hurup d UU nomor 10 tahun 2024.
Diharapkan, DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini dapat memberikan putusan sesuai dengan pelanggaran yang dibuat oleh Komisioner KPU Buru dan Bawaslu Buru dengan mengedepankan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum yang dibuat. (*)
Tinggalkan Balasan