AMBON, Siwalimanews – Para pensiunan TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar deklarasi dan pernyataan sikap untuk pemulihan hak-hak mereka, bertempat di ruang serba guna, di Dusun Air Louw Ambon, Sabtu (28/11).

Deklarasi dan pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Investasi Proyek Kemanusiaan Provinsi Maluku, Fransiscus Renjaan dan Ketua Koperasi Jasa Purna Bakti Provinsi Maluku, Johanis Samuel Mustamu.

Ibu Maria Ohello, pensiunan ASN yang juga anggota Koperasi Jasa Purna Bhakti Provinsi Maluku, dipercayakan untuk membacakan isi deklarasi dan pernyataan sikap.

Adapun isi deklarasi dan pernyataan sikap itu  yakni, saat pensiun, bukanlah akhir pengabdian seorang ASN, TNI dan Polri kepada bangsa, negara dan masyarakat.

Kenyataan yang ada bahwa kami dan rekan rekan setelah purna bhakti masih tetap berkarya di lingkungan tempat kami berdomisili. Baik sebagai perangkat desa/kelurahan, organisasi kemasyarakatan dan ikut sebagai unsur di kepanitiaan setiap kali pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga: Anggota Polri Angkatan 32 LND Bagi 120 Paket Sembako

Kami selalu ada, dan menempati posisi lkunci menuju keberhasilan berbagai kegiatan yang berskala lokal maupun nasional, walaupun disertai berbagai kelemahan, misalnya : Secara alami, manusia diusia senja tenaganya tidak sekuat semasih muda, dan Sejak meninggalkan tugas, kami tidak lagi memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu kebijakan dan memerintah bawahan seperti semasih bertugas.

Sekalipun demikian, kami tetap bersyukur karena bagi kami, ini adalah anugerah yang Tuhan berikan kepada kami terutama jiwa dan semangat pengabdian yang tidak pernah surut.

Kami ingin sisa hidup ini dijalani dengan tenang dan damai setelah letih bekerja puluhan tahun lamanya, namun saja tidur kami tidak nyenyak, beban pikiran selalu tertuju kepada tantangan yang menghadang seperti: Anak-anak belum selesai kuliah, Belum memiliki rumah sendiri, dan Biaya hidup/tingkat ekonomi yang tinggi.

Kami berupaya untuk memenuhi kabutuhan-kebutuhan yang mendesak walau yang dilakukan adalah dengan cara berhutang pada Bank Pembayar Pensiun, dengan resiko pemotongan hutang yang amat besar, dan setiap bulannya kami hanya membawa pulang uang pensiun kurang dari Rp 400.000.

Timbul pertanyaan di benak kami : Mengapa kita tidak bisa seperti para pensiunan di Amerika dan Eropa ? setiap tahunnya mereka berwisata menggunakan kapal pesiar ke berbagai belahan dunia, sedangkan kami di Indonesia bertahan hidup dengan penghasilan yang setara dengan Pamulung dan Pengemis ?.

Kondisi ini lalu memaksa kami berpikir keras untuk berbuat sesuatu, antara lain : menciptakan lapangan kerja baru, menggali potensi dan melirik peluang yang ada.

“Sebagai langkah awal mewujudkan buah pikiran itu, kami telah membentuk sebuah Badan Hukum atas nama para pensiunan yaitu Koperasi Jasa Purna Bhakti Provinsi Maluku (Akta No. 11 tahun 2020),” ujarnya.

Melalui koperasi ini, kata dia, pihaknya akan terus berkarya, paling tidak sebagai solusi menghadapi beban/tantangan di atas.

“Kami tidak ingin dianggap sebagai lansia tak berdaya yang sedang menunggu ajal, melainkan sebagai insan yang berharap tetap berkarya sepanjang usia,” katanya.

Kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna membahas hal ini berkali-kali secara terpadu antara para Pensiunan, Direktur Utama BRI, Direktur Utama PT. Taspen (Persero), Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Pimpinan BRI Cabang Ambon di Jakarta.

Direktur PT. Taspen (Persero) menjanjikan akan menyelesaikan masalah ini, tetapi sudah bertahun-tahun belum juga direspons.

“Disamping hak tabungan hari tua, masih ada hak lain yang belum digenapi oleh negara berkaitan dengan tabungan perumahan. Tabungan perumahan ini juga diinvestasi oleh pengelola perumahan PNS, sehingga apabila akumulasi pokok tabungan dan besarnya bunga bank maka jumlahnya juga tidak sedikit,” katanya. (Cr-6)