Penjual Senpi ke KKB Dituntut Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Eko Nugroho menuntut enam terdakwa penjual senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Bintuni, Papua Barat, dengan hukuman penjara bervariasi.
Dalam tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 NO.17) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap enam terdakwa, dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan tersebut,” pinta JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan berlangsung secara virtual. Dari enam terdakwa itu dua diantaranya oknum anggota polisi yakni San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) dituntut 10 tahun penjara.
Sementara empat terdakwa yang adalah warga sipil, masing-masing Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut masing masing delapan tahun penjara.
Baca Juga: Lexus Seken Mulai DigarapAdapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni, karena sebagian diantarannya merupakan residivis serta pelaku utama yang meresahkan masyarakat serta, mengancam keamanan NKRI.
“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara, sedangkan terdakwa Sahrul Nurdin pernah di hukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut. Terdakwa San Herman Palijama oknum anggota Polri diketahui juga pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua dan terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu yang juga anggota Polri pernah di hukum dalam kasus narkotika,” beber JPU.
Usai mendengar tuntutan jaksa majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh para terdakwa. (S-45)
Tinggalkan Balasan