AMBON, Siwalimanews – Penjabat gubernur yang nantinya ditunjuk Presiden Joko Widodo, diharapkan memahami dan menguasai kultur dan karakteristik Maluku.

Tiga nama sudah diusulkan DPRD Maluku, untuk dipertim­bangkan oleh Presiden Joko Wi­dodo. Diharapkan presiden lebih mempertimbangkan kepentingan Maluku dalam penentuan tersebut.

Demikian rangkuman pendapat dari akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu dan pengamat kebijakan publik Nataniel Elake, menyambut akan ditunjuknya satu dari tiga nama calon yang diusulkan DPRD Maluku.

Selain calon hasil godokan DP­RD Maluku, sesuai regulasi yang ada, presiden juga akan memper­timbangkan tiga calon lain, yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Paulus Koritelu menyambut baik penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur Maluku yang dilakukan DPRD kepada Kemen­te­rian Dalam Negeri, Senin (4/12) lalu.

Baca Juga: Polisi Sulit Ungkap Penadah Senpi di Papua

Tiga nama yang diserahkan kata Koritelu, telah menjadi bagian dari pilihan rakyat yang terimplementasi melalui DPRD artinya secara legi­timasi DPRD telah melakukan sesuatu aturan.

“Saya berharap ketiga nama selain memenuhi syarat administrasi tetapi menguasai kultur Maluku, sehingga implementasi kebijakan sekalipun hanya satu tahun tapi sekiranya benar-benar menjawab harapan orang Maluku,” ujar Koritelu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (6/12).

Menurutnya, jika memang tiga nama yang diusulkan telah meme­nuhi syarat UU, maka pada level pemerintah pusat jangan lagi ada akrobatik politik dengan sejumlah kepentingan politik yang belum tentu sesuai harapan rakyat Maluku, dalam menentukan Penjabat tanpa melihat tiga nama yang telah di­usulkan DPRD.

Kendati penentuan penjabat adalah kewenangan DPRD tetapi ketika telah melibatkan DPRD untuk mengusulkan tiga nama maka harus menjadi pertimbangan presiden.

“Kalau sampai tiga nama usulan DPRD itu tidak dipertimbangkan sungguh sangat disayangkan, se­bab Mendagri harus mempertim­bangan kepentingan masyarakat Maluku,” tegasnya.

Menurutnya, penjabat Gubernur Maluku harus memiliki kemampuan dan goodwill dalam menentukan arah pembangunan pemerintah dae­rah selama satu tahun kedepan, guna menjawab kegelisahan orang Maluku yang selama ini masuk ka­tegori termarjinalkan,  terluar, ter­miskin dan tertinggal.

Kepentingan politik kata Koritelu sedapat mungkin harus dikalahkan oleh amanat penderitaan rakyat orang Maluku, yang sudah terlalu lama tertindas dengan kebijakan pemerintah pusat yang hanya me­ngedepankan kepentingan politik, bukan maksimalisasi pelayanan publik khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah terluar.

“Mendagri atau presiden dalam menentukan siapa yang menjabat gubernur bukan saja karena syarat administrasi, tapi secara kemampuan sungguh mendatangkan dampak bagi Maluku,” harapnya.

Keinginan Masyarakat

Senada dengan Koritelu, kepada Siwalima, Nathaniel Elake menje­laskan, DPRD merupakan lembaga representasi kepentingan daerah, artinya tiga nama yang diusulkan DPRD merupakan keinginan rakyat Maluku.

Menurutnya, pemerintah pusat harus menghargai usulan yang telah diajukan DPRD dengan mem­pertimbangkan tiga nama tersebut.

“Pemerintah pusat sudah mem­berikan kewenangan kepada DPRD sebagai representasi untuk menga­jukan nama penjabat Gubernur Maluku, maka itu harus dihargai dan dipertimbangkan,” ujar Elake, Kamis (7/12) siang.

Elake mengakui, berdasarkan atu­ran terdapat ruang dimana Men­dagri juga dapat mengajukan tiga nama ke Presiden, tetapi hendaknya Pempus menghargai apa yang telah dilakukan DPRD.

“Prinsipnya kita berharap pen­jabat yang nantinya ditunjuk harus memahami konteks Maluku dan yang diajukan DPRD adalah orang yang paham akan Maluku sehingga harus dipertimbangkan presiden,” pungkasnya.

Proses Pemberhentian

DPRD Maluku secara resmi telah me­ngusulkan tiga nama calon pen­jabat Gubernur Maluku ke Kemen­te­rian Dalam Negeri, Senin (4/12) lalu.

Ketiga nama calon penjabat yang diusulkan masing-masing, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, May­jen TNI Dominggus Pakel, De­puti Bidang Organisasi Keamanan Siber dan Sandi dan Jufri Rahman Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.

Setelah menerima pengusulan tiga penjabat Gubernur Maluku tersebut, Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat akan memproses Surat Keputusan Presiden tentang Pem­berhentian Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno.

Demikian diungkapkan, Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur, Jantje Wenno kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (5/12).

“Kemarin DPRD Maluku sudah menyerahkan tiga rangkap dokumen pengusulan calon Penjabat Guber­nur Maluku melalui aplikasi ULA Kemendagri,” ungkap Wenno.

Kata dia, dokumen fisiknya dise­rahkan langsung ke bagian tata usaha Mendagri, tata usaha sekjen Kemendagri dan tata usaha Dirjen OTDA.

Setelah penyerahan dokumen, DPRD Maluku kata Wenno lang­sung bertemu dengan Kasubdit wila­yah 5 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jen­deral Otonomi Daerah, Kemendagri, Sartono.

Pertemuan tersebut dilakukan guna menyerahkan risalah sidang paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub yang diang­gap telah dilakukan secara terbuka dan demokratis.

“Prinsipnya kita sudah serahkan seluruh dokumen yang diminta dan Kemendagri segera berproses untuk segera terbitkan SK Presiden ten­tang pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku pada tanggal 31 Desember 2023,” tegas Wenno.

Dengan adanya penyerahan usu­lan maka DPRD hanya menunggu keputusan presiden terkait siapa yang nantinya dipilih untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku, namun DPRD berharap presiden dapat memilih satu di antara 3 nama yang diusulkan oleh DPRD

“Kita berharap penjabat yang nan­tinya ditunjuk Presiden dapat me­ngenal dan memahami persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Maluku.

Pengganti Murad

Tiga nama pengganti Murad Ismail, sudah ditetapkan para wakil rakyat dalam paripurna dewan, Rabu (29/11) siang.

Penetapan tiga nama calon pen­jabat gubernur Maluku setelah dilakukan dalam voting pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pemilihan dan pene­tapan calon penjabat gubernur, di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Proses pemilihan tiga dari lima nama calon Penjabat Gubernur sejak awal berjalan dengan dihu­-jani interupsi dari anggota DPRD.

Tak hanya itu, di tengah paripurna pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur terjadi aksi de­monstrasi dari aliansi peduli demokrasi Maluku.

Kendati begitu, paripurna tetap berjalan dengan agenda pemilihan tiga nama untuk dikirim ke Men­dagri.

Mendagri telah memastikan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada tahun 2018 harus berakhir 31 Desember 2023.

Penegasan tersebut tertuang da­lam Surat Menteri Dalam Negeri No­mor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 No­vember 2023 yang ditujukan ke­pada Ketua DPRD Provinsi Maluku.

Dalam copy surat yang diterima Siwalima, Rabu (22/11) Mendagri menegaskan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka Wakil Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.

Berkenan dengan ketentuan ter­sebut, Mendagri pun meminta DPRD melalui Ketua DPRD segera me­ngusulkan tiga nama calon penjabat gubernur untuk menjadi pertim­bangan presiden dalam menetapkan pejabat gubernur. Usulan nama calon penjabat gubernur disampai­kan paling lambat 6 Desember 2023 kepada Mendagri. (S-20)