Penjabat Gubernur Pilihan Presiden, Mesti Kuasai Maluku
AMBON, Siwalimanews – Penjabat gubernur yang nantinya ditunjuk Presiden Joko Widodo, diharapkan memahami dan menguasai kultur dan karakteristik Maluku.
Tiga nama sudah diusulkan DPRD Maluku, untuk dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo. Diharapkan presiden lebih mempertimbangkan kepentingan Maluku dalam penentuan tersebut.
Demikian rangkuman pendapat dari akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu dan pengamat kebijakan publik Nataniel Elake, menyambut akan ditunjuknya satu dari tiga nama calon yang diusulkan DPRD Maluku.
Selain calon hasil godokan DPRD Maluku, sesuai regulasi yang ada, presiden juga akan mempertimbangkan tiga calon lain, yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Paulus Koritelu menyambut baik penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur Maluku yang dilakukan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri, Senin (4/12) lalu.
Baca Juga: Polisi Sulit Ungkap Penadah Senpi di PapuaTiga nama yang diserahkan kata Koritelu, telah menjadi bagian dari pilihan rakyat yang terimplementasi melalui DPRD artinya secara legitimasi DPRD telah melakukan sesuatu aturan.
“Saya berharap ketiga nama selain memenuhi syarat administrasi tetapi menguasai kultur Maluku, sehingga implementasi kebijakan sekalipun hanya satu tahun tapi sekiranya benar-benar menjawab harapan orang Maluku,” ujar Koritelu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (6/12).
Menurutnya, jika memang tiga nama yang diusulkan telah memenuhi syarat UU, maka pada level pemerintah pusat jangan lagi ada akrobatik politik dengan sejumlah kepentingan politik yang belum tentu sesuai harapan rakyat Maluku, dalam menentukan Penjabat tanpa melihat tiga nama yang telah diusulkan DPRD.
Kendati penentuan penjabat adalah kewenangan DPRD tetapi ketika telah melibatkan DPRD untuk mengusulkan tiga nama maka harus menjadi pertimbangan presiden.
“Kalau sampai tiga nama usulan DPRD itu tidak dipertimbangkan sungguh sangat disayangkan, sebab Mendagri harus mempertimbangan kepentingan masyarakat Maluku,” tegasnya.
Menurutnya, penjabat Gubernur Maluku harus memiliki kemampuan dan goodwill dalam menentukan arah pembangunan pemerintah daerah selama satu tahun kedepan, guna menjawab kegelisahan orang Maluku yang selama ini masuk kategori termarjinalkan, terluar, termiskin dan tertinggal.
Kepentingan politik kata Koritelu sedapat mungkin harus dikalahkan oleh amanat penderitaan rakyat orang Maluku, yang sudah terlalu lama tertindas dengan kebijakan pemerintah pusat yang hanya mengedepankan kepentingan politik, bukan maksimalisasi pelayanan publik khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah terluar.
“Mendagri atau presiden dalam menentukan siapa yang menjabat gubernur bukan saja karena syarat administrasi, tapi secara kemampuan sungguh mendatangkan dampak bagi Maluku,” harapnya.
Keinginan Masyarakat
Senada dengan Koritelu, kepada Siwalima, Nathaniel Elake menjelaskan, DPRD merupakan lembaga representasi kepentingan daerah, artinya tiga nama yang diusulkan DPRD merupakan keinginan rakyat Maluku.
Menurutnya, pemerintah pusat harus menghargai usulan yang telah diajukan DPRD dengan mempertimbangkan tiga nama tersebut.
“Pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan kepada DPRD sebagai representasi untuk mengajukan nama penjabat Gubernur Maluku, maka itu harus dihargai dan dipertimbangkan,” ujar Elake, Kamis (7/12) siang.
Elake mengakui, berdasarkan aturan terdapat ruang dimana Mendagri juga dapat mengajukan tiga nama ke Presiden, tetapi hendaknya Pempus menghargai apa yang telah dilakukan DPRD.
“Prinsipnya kita berharap penjabat yang nantinya ditunjuk harus memahami konteks Maluku dan yang diajukan DPRD adalah orang yang paham akan Maluku sehingga harus dipertimbangkan presiden,” pungkasnya.
Proses Pemberhentian
DPRD Maluku secara resmi telah mengusulkan tiga nama calon penjabat Gubernur Maluku ke Kementerian Dalam Negeri, Senin (4/12) lalu.
Ketiga nama calon penjabat yang diusulkan masing-masing, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Organisasi Keamanan Siber dan Sandi dan Jufri Rahman Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.
Setelah menerima pengusulan tiga penjabat Gubernur Maluku tersebut, Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat akan memproses Surat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno.
Demikian diungkapkan, Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur, Jantje Wenno kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (5/12).
“Kemarin DPRD Maluku sudah menyerahkan tiga rangkap dokumen pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku melalui aplikasi ULA Kemendagri,” ungkap Wenno.
Kata dia, dokumen fisiknya diserahkan langsung ke bagian tata usaha Mendagri, tata usaha sekjen Kemendagri dan tata usaha Dirjen OTDA.
Setelah penyerahan dokumen, DPRD Maluku kata Wenno langsung bertemu dengan Kasubdit wilayah 5 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sartono.
Pertemuan tersebut dilakukan guna menyerahkan risalah sidang paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub yang dianggap telah dilakukan secara terbuka dan demokratis.
“Prinsipnya kita sudah serahkan seluruh dokumen yang diminta dan Kemendagri segera berproses untuk segera terbitkan SK Presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku pada tanggal 31 Desember 2023,” tegas Wenno.
Dengan adanya penyerahan usulan maka DPRD hanya menunggu keputusan presiden terkait siapa yang nantinya dipilih untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku, namun DPRD berharap presiden dapat memilih satu di antara 3 nama yang diusulkan oleh DPRD
“Kita berharap penjabat yang nantinya ditunjuk Presiden dapat mengenal dan memahami persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Maluku.
Pengganti Murad
Tiga nama pengganti Murad Ismail, sudah ditetapkan para wakil rakyat dalam paripurna dewan, Rabu (29/11) siang.
Penetapan tiga nama calon penjabat gubernur Maluku setelah dilakukan dalam voting pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur, di Baileo Rakyat, Karang Panjang.
Proses pemilihan tiga dari lima nama calon Penjabat Gubernur sejak awal berjalan dengan dihu-jani interupsi dari anggota DPRD.
Tak hanya itu, di tengah paripurna pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur terjadi aksi demonstrasi dari aliansi peduli demokrasi Maluku.
Kendati begitu, paripurna tetap berjalan dengan agenda pemilihan tiga nama untuk dikirim ke Mendagri.
Mendagri telah memastikan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada tahun 2018 harus berakhir 31 Desember 2023.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Dalam copy surat yang diterima Siwalima, Rabu (22/11) Mendagri menegaskan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut maka Wakil Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.
Berkenan dengan ketentuan tersebut, Mendagri pun meminta DPRD melalui Ketua DPRD segera mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur untuk menjadi pertimbangan presiden dalam menetapkan pejabat gubernur. Usulan nama calon penjabat gubernur disampaikan paling lambat 6 Desember 2023 kepada Mendagri. (S-20)
Tinggalkan Balasan