Penjabat Bupati: BPD Harus Utamakan Kepentingan Umum
Saumlaki, Siwalimanews – Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Daniel Indey menegaskan, setiap anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) wajib mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi maupun golongan, serta menghormati nilai sosial budaya, dan adat istiadat masyarakat desa.
Penegasan itu disampaikan Indey saat melantik dan mengambil sumpah BPD di se-Kecaman Tanimbar Selatan yang berlangsung di Tribun Utama lapangan Mandriak, Kota Saumlaki, Jumat (11/11).
Selain mendahulukan kepentingan umum, Indey juga minta BPD wajib memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan keutuhan NKRI dan Bineka Tungal Ika, serta turut melaksanakan kehidupan berdemokrasi serta menjalankan fungsi dan peran sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014.
“Saudara-saudari dapat marancang peraturan desa bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di wilayah, baik RT maupun RW serta dusun di mana saudara dipilih,” pinta Indey.
Indey mengaku, Pemkab Kepulauan Timbar berencana akan menyelesaikan agenda pelantikan BPD untuk desa lainya, sehingga dapat menyesuaikan penatapan dan pengawasan APB Desa tahap III.
Baca Juga: Walikota Perintahkan Dishub Tertibkan Parkir Liar“Kita sebenarnya sudah agendakan. Desa-desa yang lain sudah siap, tinggal kita mengatur jadwal untuk pelantikan di bulan November sampai Desember. Keterlambatan ini dikarenakan bertubrukan dengan pelaksanaan Popmal IV di Kota Ambon,” tutur Indey.
Untuk diketahui, pelantikan BPD Periode 2022-2028 ini dilakukan untuk 8 desa di Kecamatan Tanimbar Selatan. Ke-8 desa itu masing-masing, Desa Matakus,Ddesa Lermatang, Desa Sifnana, Desa Lauran, Desa Kabiarat, Desa Ilngei, Desa Wowonda, serta Desa Latdalam. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan