Pengusulan Calon Penjabat Gubernur Terkendala Surat Mendagri
AMBON, Siwalimanews – Walaupun tinggal dua bulan lagi masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno berakhir, namun sampai dengan saat ini, DPRD belum menerima Kemendagri.
Pasalnya, DPRD Maluku harus lebih dulu menerima surat Kemendagri terkait terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga pengusulan calon penjabat gubernur bisa disiapkan.
Belum diusulkan nama Penjabat Gubernur diakui langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Kantor DPD PDIP baru-baru ini.
“Untuk usulan nama Penjabat Gubernur Maluku, kita sementara menunggu surat dari Kemendagri, jadi doakan saja sehari dua surat sudah turun,” ungkap Watubun.
Lanjutnya, proses menunggu surat Kemendagri tersebut bukan saja terjadi untuk Maluku, tetapi daerah lain juga sementara menunggu surat dari Kemendagri.
Baca Juga: Honorer Meningkat, Pemprov Perlu Tertibkan“Yang menunggu surat ini bukan kita saja, tapi ada lima provinsi yakni Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, Lampung dan kalau tidak salah itu Provinsi Riau juga,”beber Watubun.
Namun demikian, Watubun memastikan jika surat Kemendagri telah diterima maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan membentuk tim penjaringan.
Tim penjaringan tersebut kata Watubun, akan bertugas untuk menyiapkan proses perekrutan calon Penjabat Gubernur untuk selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Mendagri.
“Tim itu yang akan kita ditugaskan menyampaikan kepada publik bahwa proses untuk pendaftaran calon-calon Penjabat Gubernur Maluku telah dilakukan dengan menyampaikan syarat-syaratnya, lalu melakukan pembukaan pendaftaran calon Penjabat Gubernur, dan terakhir DPRD putuskan lalu mengusulkan ke Presiden lewat Mendagri,” jelasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan