Pengusaha Malas Bayar Retribusi Air Bawah Tanah
AMBON, Siwalimanews – DPRD manilai banyak pengguna air bawah tanah di Kota Ambon namun malas untuk membayar retribusi.
Retribusi air bawah tanah ditarik pemerintah dari kantor maupun perusahaan-perusahan atau tempat usaha yang beroperasi di Kota Ambon. Namun hingga triwulan II tahun 2022 baru 200 lebih pengguna air bawa tanah tak memenuhi kewajibannya.
“Sekitar 900 data pengguna air bawah tanah, baru sekitar 666 pengguna, yang telah memenuhi kewajibannya. Sisanya belum diketahui,” Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada Siwalima, di ruang pers DPRD Kota Ambon, kemarin.
Dirinya merincikan dari data yang diperoleh dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, target penerimaan dari air bawah tanah di 2022 sebesar Rp2 miliar.
“Sekarang sudah terkumpul Rp1.736.376.000. Itu artinya baru sekitar 50,04 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Suli Makan Korban, Dua Orang TewasUntuk itu dirinya meminta kepada OPD pengumpul harus bekerja maksimal dengan menfokuskan pada potensi-potensi pendapatan daerah.
“Itu artinya, penyusunan anggaran, tidak bisa berbasis pada angka realisasi yang ada pada Tthun sebelumnya. Tapi harus murni berbasis pada potensi sebenarnya,” terangnya.
Selain itu perlu dikaji, karena begitu banyak potensi, tetapi angka yang ditentukan justru dibawah.
Disisi lain, ia mengungkapkan, bahwa selama ini, penarikan retribusi dari wajib pajak air bawah tanah, dilakukan tidak berdasarkan pada volume penggunaannya. Hal itu lantaran, Pemkot belum mampuh mengadakan meteran air bawah tanah untuk para pengguna. Yang mana diketahui, meteran air bawah tanah per satuannya seharga Rp5.500.000.
“Jadi semua itu belum menggunakan meteran, mereka masih menggunakan meteran lama yang hitungannya berdasarkan sistem Taksasi atau jumlah untuk menentukan besaran penggunaan air bawah tanah. Sementara mestinya besaran pajak ditentukan dari volume penggunaan,” terangnya.
Untuk itu diharapkan, dengan kondisi kesulitan anggaran saat ini, penghematan boleh dilakukan, tapi harus rasional.
“Artinya, kalau harus pengadaan meteran, maka harus diupayakan. Agar realisasi dari itu tidak menggunakan sistem taksasi. Informasinya, baru sekitar 46 unit meteran yang diadakan,” ujarnya.
Maka dari itu, tambahnya akan diusulkan untuk bagaimana ini ditangani oleh BUMN, agar Pemkot tidak kesulitan soal pengadaan meteran, agar tidak semuanya bertumpuk pada APBD Kota Ambon. (S-25)
Tinggalkan Balasan