NAMLEA, Siwalimanews – Penjabat Bupati Buru Dja­laludin Salampessy meng­ingatkan kepada para pe­ngusaha untuk mengunakan tenaga lokal dalam mem­bangun usahanya ketimbang tenaga asing atau warga negara asing.

“Jadi para investor siapapun yang hadir di sini, harus memanfaatkan tenaga lokal kita, sehingga anak-anak kita bisa mendapatkan manfaat dari investasi yang ada. Kalau tenaga dari daerah lain itu artinya kita mendapatkan musibah,” tegas Salampessy ketika membupa rakor pengawasan orang asing di salah satu resort di pantai jikumerasa, Selasa (4/10).

Menurutnya kehadiran WNA di Kabupaten Buru datang dengan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk itu ia meminta kehadiranya dipantau segala aktivitasnya.

Lanjutnya elama aktivitas WNA yang produktif dan produktifitas tinggi, maka perlu didorong, diberikan hal-hal yang kemudian akan melibatkan masyarakat di sekitar sehingga ekonomi tumbuh.

“Kehadiran orang asing ini, pasti ada kepentingan dalam tanda kutip adalah investasi. Untuk itu warga kita tidak boleh ketinggalan, warga kita juga harus kita dorong untuk memiliki skill, memiliki kemampuan untuk beradaptasi, kemampuan untuk bisa terlibat di setiap investasi yang ada,” pintanya.

Baca Juga: Pembatas Jalan di Batu Merah Diharapkan Kurangi Kemacetan

Sementara itu kepala Kemen­kumham Maluku dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Dedi Asnedi, mengatakan pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing.

“Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut da­lam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya sinergitas antar ins­tansi pemerintahan,” ungkapnya.

Ia mengaku saat ini data orang asing di wilayah kerja Kantor Imi­grasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Buru tahun 2022 terdapat 10 orang. “6 orang negara Amerika, 1 orang warga negera Jerman dan 1 orang warga negara Canada. Mereka ini adalah pemegang izin tinggal tetap (ITAP)  dan bekerja di bidang keagamaan dan penyatuan keluarga yang berada di Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.

Lanjutnya sementara untuk 1 warga Korea Selatan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) di Bidang Perkebunan di PT Panbers Jaya, sedangkan 1 Warga Pakistan peme­gang izin tinggal terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Selain itu terdapat kemungkinan adanya WNA lain yang mengun­jungi daerah Buru baik itu di sektor pertambangan, perkebunan, mau­pun kegiatan lain yang mungkin dike­tahui para anggota tim pengawasan orang asing kabupaten buru dan kecama­tan se-Kabupaten Buru.

Menurutnya tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi penyalahgunaan izin tinggal pekerja asing di Buru.

“Mari kita bersama-sama saling ba­hu membahu dalam mengawasi ke­giatan orang asing di wilayah kerja kita sehingga dapat meng­antisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya warga asing. (S-15)