Pengusaha Diminta Gunakan Tenaga Lokal Bukan Asing
NAMLEA, Siwalimanews – Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy mengingatkan kepada para pengusaha untuk mengunakan tenaga lokal dalam membangun usahanya ketimbang tenaga asing atau warga negara asing.
“Jadi para investor siapapun yang hadir di sini, harus memanfaatkan tenaga lokal kita, sehingga anak-anak kita bisa mendapatkan manfaat dari investasi yang ada. Kalau tenaga dari daerah lain itu artinya kita mendapatkan musibah,” tegas Salampessy ketika membupa rakor pengawasan orang asing di salah satu resort di pantai jikumerasa, Selasa (4/10).
Menurutnya kehadiran WNA di Kabupaten Buru datang dengan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk itu ia meminta kehadiranya dipantau segala aktivitasnya.
Lanjutnya elama aktivitas WNA yang produktif dan produktifitas tinggi, maka perlu didorong, diberikan hal-hal yang kemudian akan melibatkan masyarakat di sekitar sehingga ekonomi tumbuh.
“Kehadiran orang asing ini, pasti ada kepentingan dalam tanda kutip adalah investasi. Untuk itu warga kita tidak boleh ketinggalan, warga kita juga harus kita dorong untuk memiliki skill, memiliki kemampuan untuk beradaptasi, kemampuan untuk bisa terlibat di setiap investasi yang ada,” pintanya.
Baca Juga: Pembatas Jalan di Batu Merah Diharapkan Kurangi KemacetanSementara itu kepala Kemenkumham Maluku dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Dedi Asnedi, mengatakan pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing.
“Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan,” ungkapnya.
Ia mengaku saat ini data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Buru tahun 2022 terdapat 10 orang. “6 orang negara Amerika, 1 orang warga negera Jerman dan 1 orang warga negara Canada. Mereka ini adalah pemegang izin tinggal tetap (ITAP) dan bekerja di bidang keagamaan dan penyatuan keluarga yang berada di Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.
Lanjutnya sementara untuk 1 warga Korea Selatan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) di Bidang Perkebunan di PT Panbers Jaya, sedangkan 1 Warga Pakistan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Selain itu terdapat kemungkinan adanya WNA lain yang mengunjungi daerah Buru baik itu di sektor pertambangan, perkebunan, maupun kegiatan lain yang mungkin diketahui para anggota tim pengawasan orang asing kabupaten buru dan kecamatan se-Kabupaten Buru.
Menurutnya tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi penyalahgunaan izin tinggal pekerja asing di Buru.
“Mari kita bersama-sama saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya warga asing. (S-15)
Tinggalkan Balasan