PENGISIAN jabatan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Rarat dan Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur kini sementara diproses pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kekosongan jabatan KPN di dua negeri adat tersebut. Selain itu, untuk menormalkan kembali pelayanan pemerintahan.

Sekretaris DPMD Kabupaten Seram Bagian Timur Bahrum Weulartafela mengatakan, telah menerima rekomendasi dari Camat setempat terkait nama penjabat yang akan mengisi jabatan KPN di kedua negeri tersebut.

“Rekomendasi tersebut akan ditelaah sebelum diteruskan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk proses pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati,” ujarnya, kepada wartawan, di Bula, kemarin.

Bahrum menargetkan proses pembuatan SK Bupati SBT ten­-tang Pengangkatan Penjabat Ke­-pala Pemerintah dua negeri tersebut selesai dalam minggu ini.

Baca Juga: Akerina Harap Kontingen MTQ Tunjukan Semangat & Disiplin

“Paraf koordinasi semua selesai, baru saya ajukan ke pak bupati untuk ditandatangani. Minggu ini sudah selesai untuk Negeri Rarat dan Kota Siri,” terangnya.

Sementara itu, Camat Gorom Timur Abdurahman Damat mengatakan, pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Rarat dan Kepala Pemerintah Negeri Kota Siri yang definitif belum bisa dilakukan karena persoalan saling klaim marga yang berhak menjadi KPN seperti di Negeri Kota Siri.

Menurut Damat, persoalan saling klaim dua marga yang merasa berhak menduduki jabatan KPN Kota Siri yakni Rumbouw dan Derlean hingga saat ini belum berakhir.

Selain itu, kata Damat, marga yang berhak mengemban jabatan Kepala Pemerintah Negeri tersebut masih sulit dibuktikan sehingga pihaknya mengusulkan pengangkatan penjabat untuk menjalankan sementara pemerin­-tahan di dua negeri adat tersebut.

“Kita dipihak pemerintah dalam hal ini camat berkesimpulan mengangkat penjabat kepala pemerintah negeri dulu setelah itu baru kita melaksanakan pemilihan mata rumah definif di dua negeri tersebut,” jelasnya.  (*)