Penghubung KY Maluku Belum Miliki Kantor
AMBON, Siwalimanews – Upaya melakukan perubahan terhadap nomenklatur penghubung Komisi Yudisial (KY) menjadi perwakilan Komisi Yudisial Provinsi Maluku masih terkendala dengan adanya keterbatasan infrastruktur perkantoran.
Keluhan ini diungkapkan langsung Asisten Koordinator Bidang Sosialisasi Lembaga dan Advokasi Komisi Yudisial Wilayah Maluku, Cisalfia Hatala mengatakan sejak berdiri ditahun 2015 Penghubung KY masih menggunakan menyewa rumah di kawasan Wailela.
“Usaha kita untuk mendapatkan kantor dari Pemda Maluku dengan sistem pinjam pakai dari 2016 di masa Gubernur Said Assagaf tapi saat itu hanya bertemu dengan Sekda dan dimasa Pak Murad Ismail kita sudah surati juga tapi belum beruntung, akhirnya kita sampai di DPRD ini,” ucap Hatala, dalam rangka kerja bersama Komisi I DPRD.
Dijelaskan, Komisi Yudisial RI sementara menggodok aturan agar penghubung menjadi perwakilan tetapi membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Maluku melalui infrastruktur perkantoran guna menunjang tugas-tugas.
Apalagi, tugas dari penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku cukup berat dimana pengawasan yang dilakukan meliputi delapan pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara.
Baca Juga: Polres Kembali Mediasi Konflik Hitu-Wakal“Sebagai anak Maluku yang dipercaya di KY, kami berharap banyak agar Pemda Maluku dapat mendukung dengan mambantu menyediakan fasilitas,” harap Hatala.
Merespon keluhan ini, Ketua Komisi I Amir Rumra pun meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk dapat membantu penghubung Komisi Yudisial dengan menyediakan gedung pinjam pakai.
“Memang banyak ada lembaga yang sampai saat ini belum memiliki gedung misalnya KPID, KIP dan Bawaslu maka kita minta agar Pemda dapat merespon hal ini, minimal ada gedung untuk pinjaman pakai dulu nanti soal representatif kita bisa bicarakan kembali,” tegas Rumra.
Sementara itu, Kepala BPKAD Maluku Zulkifli Anwar mengatakan untuk aset pemerintah provinsi Maluku di dalam kota Ambon sudah tidak ada lagi, kecuali aset tanah diluar kota Ambon.
“Kalau dalam kota sudah tidak ada lagi, tetapi coba surati pak gubernur melalui Sekda nanti baru kita tindaklanjuti,” cetusnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan