AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyayangkan kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melakukan penghapusan terhadap dana dekonsentrasi yang sebelumnya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin mengatakan, kebijakan yang diambil oleh menteri risma ini telah merugikan Provinsi Maluku dari sisi bantuan sosial kepada masyarakat.

“Dana dekonsentrasi yang sudah dihapus sebenarnya sangat merugikan Maluku, karena dekonsentrasi merupakan dana perbantuan kepada penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat di daerah,” ujar Rovik kepada Siwalimanews, Sabtu (23/7).

Semestinya kata Rovik, Menteri Sosial tidak boleh menghapus dana dekonsentrasi yang selama ini diterima Maluku dalam bentuk bantuan sosial.

Penghapusan dana ini memang diberikan bagi seluruh provinsi di Indonesia tetapi harus ada kebijakan dengan mengecualikan Maluku, sebab didaerah lain terdapat banyak balai yang dapat mengambil alih, ketika terjadi kondisi bencana.

Baca Juga: Atasi Macet, Walikota Minta Lakukan Penataan Transportasi

Sementara untuk Maluku tidak memiliki balai yang secara struktural merupakan instansi vertikal dibawah Kementerian Sosial, apalagi dengan jumlah APBD Provinsi Maluku yang cukup kecil ini, tidak akan dapat mengcover semua kebutuhan.

Komisi IV, kata Rovik akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku guna memperjuangkan dikembalikannya dana dekonsentrasi bagi Maluku, agar dapat mengatasi sejumlah masalah kemasyarakatan yang terjadi.

“Prinsipnya kita berharap ada langkah sinergitas dengan Pemprov Maluku untuk sama-sama berjuang, agar dana itu dikembalikan lagi ke Maluku,” tandas Rovik. (S-20)