AMBON, Siwalimanews – Kendatipun berdalih memakai tembakau sintesis untuk menambah nafsu makan, Muhammad Zikra Ibrahim (24), dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Agustina Isabella di Penga­dilan Negeri Ambon, Selasa (7/7).

JPU mengatakan, tembakau sintesis merupakan narkotika dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengkonsumsinya. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang narkotika.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, sebelum BNNP Maluku mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai, bahwa ada paketan yang dikirim ke Ambon berisi tembakau sintetis melalui jasa pengiriman TIKI.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Maluku langsung melakukan control delivery dengan cara melakukan pengawasan terhadap paketan tersebut.  Terdakwa tertangkap petugas BNNP Maluku pada 5 Februari 2020. Pada saat itu sekitar pukul 11.40 Wit, terdakwa datang ke kantor TIKI mengambil paket berisi tembakau sintetis 10.521 gram.

Terdakwa lalu di amankan dan di bawa ke kantor BNNP Maluku untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan di proses secara hukum. Terdakwa memesan tembakau sintetis tersebut dari akun instagram Bugsbung.  Dia lalu mentransfer uang sebesar Rp. 980.000 kepada Yenny Eva Lusiana.

Baca Juga: Korban Perkosaan Ayah Tiri Menangis Saat Beri Kesaksian

Terdakwa mengakui sudah memesan sebanyak 4 kali melalui instagram. Dia telah memesan tembakau sintetis tersebut pada bulan September 2019. Harga tembakau yang pernah dipesannya memiliki harga terendah adalah Rp. 450.000.

Terdakwa diketahui telah memakai tembakau sintesis sejak 2013. Dia memesan tembakau sintetis tersebut untuk mengonsumsinya sendiri, dengan tujuan menambah nafsu makan.

Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim yang diketuai, Jenny Tulak didampingi Esau Yerisitouw selaku hakim anggota bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum  bersidang di aula kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Cr-1)