AMBON, Siwalimanews – Sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. Yang mana saat itu, belum terbentuknya Dinas Kominfo.

Namun di Tahun 2017, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi, dimana sejak itu, terbentuklah Diskominfo Kota Ambon, tetapi secara teknis, untuk penyegaran telekomunikasi di Kota Ambon, masih tetap ditangani oleh  Dinas Perhubungan.

“Dan saat rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, kita sudah jelaskan soal itu, bahwa terkait  penyelenggaraan telekomunikasi di Ambon, khusus untuk pengelolaan  retribusi pengendalian menara telekomunikasi, masih ditangani Dishub, atas dasar peraturan itu tadi,” jelas Kadiskominfo Kota Ambon, Joy Reinier Adriaansz, kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (15/9).

Joy menjelaskan, secara teknis, Diskominfo telah melakukan  langkah berkoordinasi dengan Dishub, bahkan sudah menyampaikan ke mantan walikota, namun belum ada tindaklanjutnya, sehingga dalam waktu dekat, akan disampaikan ke Penjabat Walikota Ambon.

“Pengelolaan telekomunikasi ini sangat penting dalam  penyelenggaraan tugas pokok Diskominfo. Penyelengara  telekomunikasi ini bukan sebatas retribusi menara telekomunikasi, tapi juga soal berdampak lain, termasuk soal tiga lokasi yang belum ada jaringan itu. Jika kewenangan ini tidak diserahkan ke Kominfo, maka sudah pasti  Kota Ambon untuk lokasi-lokasi itu, tidak  dapat diberikan bantuan pembangunan BTS,” tandasnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Puskesmas Karaway Diadili

Untuk seterusnya, tambah Joy, secara teknis akan disesuaikan dengan perda terakhir, yaitu Perda Nomor 11 tahun 2017 yang melakukan perubahan terhadap beberapa point dari perda Nomor 19 tahun 2012.

“Jadi kami ucapkan terimakasih  atas dukungan DPRD Kota Ambon, kita berharap dalam waktu dekat ini penyelengaraan telekomunikasi di Kota Ambon itu bisa dikembalikan kepada Diskominfo sebagai dinas teknis yang menangani bidang telekomunikasi,” harapnya. (S-25)