AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ES­DM) Provinsi Maluku, Fau­zan Chatib menjelaskan, penge­lolaan tambang gu­nung botak dan gogorea di Kabu­paten Buru menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.

Menurut Fauzan, penge­lolaan tambang gunung botak sudah memiliki pa­yung hukum sesuai dengan surat keputusan Gubernur Maluku tentang izin operasi, namun kemudian surat keputusan dimaksud kembali dicabut.

“Gunung botak itu kan sebe­lumnya sudah masuk dalam ranah hukum dengan SK gubernur ten­tang izin operasi produksi, namun kemudian SK tersebut sudah dicabut,” kata Chatib.

Kata Chatib, jika izin yang dikeluar­kan oleh Gubernur Maluku telah dica­but maka secara tidak langsung ti­dak lagi ada wilayah pengelolaan, sebab kewenangan izin tersebut te­lah menjadi kewenangan Pemeri­ntah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Chatib menegaskan, Pemprov Maluku telah berupaya dengan mengusulkan penetapan wilayah tambang gunung botak menjadi izin usaha pertambangan tertentu kepada Kementerian ESDM.

Baca Juga: Perubahan Iklim dan Perikanan Berkelanjutan

Dalam usulan itu, telah dipenuhi persyaratan yang diperuntukkan diantaranya terkait dengan data geosains, hasil penelitian, uji labolatorium yang dikeluarkan oleh labolatorium terakreditasi, potensi serta rencana tata ruang ke pengelolaan tambang.

“Pemprov sudah usulkan untuk menetapkan wilayah gunung botak sebagai izin usaha pertambangan tentu dengan memenuhi syarat, data geosains, hasil penelitian dan uji di lab terakreditasi termasuk bagai­ma­na potensi dan rencana tata ruang ke Menteri ESDM untuk tetapkan izin usaha pertamba­ngan,” bebernya.

Karena itu, jika Pemerintah Pu­sat telah menyetujui usulan tersebut maka akan dilakukan lelang baik kepada BUMN maupun swata dan jika sudah ada peme­nang lelang maka dapat mengurus izin ke Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Komisi II DPRD Provinsi Maluku juga mengingat­kan Pemprov Maluku untuk mem­prioritaskan anak daerah dalam pengelolaan tambang di Maluku.

Menurutnya, jika pemerintah daerah memprioritaskan anak daerah untuk mengelola tambang di Maluku, maka secara tidak langsung uang hanya beredar didalam daerah.

“Kita harus memprioritas anak daerah kita karena kita mau uang itu berputar di daerah, kalau ada anak daerah yang punya potensi, kemam­puan dan financial kenapa tidak, toh akan kembali ke kita,” ujarnya.

Sebaliknya jika usaha tambang dikelola oleh orang luar, maka semua keuangan akan keluar dari Maluku dan upaya pemerintah untuk menurunkan kemiskinan akan mejadi sulit. (Cr-2)