Pengelolaan Gunung Botak dan Gogorea Tunggu Kebijakan Pempus
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Fauzan Chatib menjelaskan, pengelolaan tambang gunung botak dan gogorea di Kabupaten Buru menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.
Menurut Fauzan, pengelolaan tambang gunung botak sudah memiliki payung hukum sesuai dengan surat keputusan Gubernur Maluku tentang izin operasi, namun kemudian surat keputusan dimaksud kembali dicabut.
“Gunung botak itu kan sebelumnya sudah masuk dalam ranah hukum dengan SK gubernur tentang izin operasi produksi, namun kemudian SK tersebut sudah dicabut,” kata Chatib.
Kata Chatib, jika izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku telah dicabut maka secara tidak langsung tidak lagi ada wilayah pengelolaan, sebab kewenangan izin tersebut telah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
Chatib menegaskan, Pemprov Maluku telah berupaya dengan mengusulkan penetapan wilayah tambang gunung botak menjadi izin usaha pertambangan tertentu kepada Kementerian ESDM.
Baca Juga: Kawasan Terminal dan Pasar Mardika DisterilDalam usulan itu, telah dipenuhi persyaratan yang diperuntukkan diantaranya terkait dengan data geosains, hasil penelitian, uji labolatorium yang dikeluarkan oleh labolatorium terakreditasi, potensi serta rencana tata ruang ke pengelolaan tambang.
“Pemprov sudah usulkan untuk menetapkan wilayah gunung botak sebagai izin usaha pertambangan tentu dengan memenuhi syarat, data geosains, hasil penelitian dan uji di lab terakreditasi termasuk bagaimana potensi dan rencana tata ruang ke Menteri ESDM untuk tetapkan izin usaha pertambangan,” bebernya.
Karena itu, jika Pemerintah Pusat telah menyetujui usulan tersebut maka akan dilakukan lelang baik kepada BUMN maupun swata dan jika sudah ada pemenang lelang maka dapat mengurus izin ke Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Komisi II DPRD Provinsi Maluku juga mengingatkan Pemprov Maluku untuk memprioritaskan anak daerah dalam pengelolaan tambang di Maluku.
Menurutnya, jika pemerintah daerah memprioritaskan anak daerah untuk mengelola tambang di Maluku, maka secara tidak langsung uang hanya beredar didalam daerah.
“Kita harus memprioritas anak daerah kita karena kita mau uang itu berputar di daerah, kalau ada anak daerah yang punya potensi, kemampuan dan financial kenapa tidak, toh akan kembali ke kita,” ujarnya.
Sebaliknya jika usaha tambang dikelola oleh orang luar, maka semua keuangan akan keluar dari Maluku dan upaya pemerintah untuk menurunkan kemiskinan akan mejadi sulit. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan