AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengeluh tidak memiliki gedung kantor repesentatif.

Sampai saat ini Bawaslu masih menyewa gedung milik Dinas Koperasi untuk melaksanakan tugas pengawasan pemilu sudah sudah mulai berjalan tahapannya.

“Belum ada hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Maluku bagi Bawaslu guna pembangunan gedung yang representatif,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Stevi Melay saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Selasa (17/1).

Dijelaskan, suduh bukan menjadi rahasia umum, Bawaslu Maluku dalam melakukan tugas selama ini selalu mengalami dinamika, khusus berkaitan dengan penguatan internal kelembagaan maupun pengawasan.

Bawaslu Maluku sedikit memiliki kecemburuan Jika dibandingkan dengan penyelenggara teknis pemilu yang lain seperti KPU yang saat ini telah memiliki gedung perkantoran yang megah dan representatif.

Baca Juga: Tanah Labil, Warga Dihimbau tak ke Pulau Baru

“Kami sedikit cemburuan dengan penyelenggara teknis KPU, mungkin karena usia mempengaruhi artinya KPU yang lebih awal dan parmanen sehingga ada punya gedung yang representatif,” ungkapnya.

Menurutnya, Bawaslu Maluku saat ini berkantor Balai Diklat koperasi Maluku dan akhir masa pinjam pakai tahun 2025 atau setelah selesai pemilu.

Bawaslu Maluku meminta bantuan hibah tanah dari Pemprov Maluku menurutnya sesuai mekanisme Bawaslu tidak memiliki pagu anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah.

“Anggaran yang tersedia hanya untuk pembangunan gedung. Kami memohon dukungan Pemda Maluku terkait dengan hibah tanah untuk pembangunan kantor parmanen dan termasuk dukungan Komisi I,” tandasnya. (S-20)