AMBON,Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan pengawas TPS pada empat kabupaten penyelenggara pilkada di Maluku, untuk mengawasi secara ketat pemungutan suara 9 Desember mendatang.

Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, keberadaan pengawas TPS sangat penting dalam menentukan kualitas pilkada.

“Pengawas TPS ini memiliki tugas yang sangat penting dalam menentukan pilkada berjalan dengan sukses,” ujarnya.

Menurutnya, pengawas TPS sejak tahapan distribusi logistik sampai dengan pemungutan suara pada 9 nanti harus melangawasi secara ketat masyarakat mobilisasi tersebut.

Hal ini kata Sairdekut, bertu­juan agar memastikan proses distribusi hingga pemungutan suara jauh dari kecurangan yang dapat berpotensi penghilangan hak-hak suara masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: Sejumlah Bantuan Mengalir ke MBD

Sairdekut juga meminta, pengawas TPS mengawasi secara ketat penggunaan protokol kesehatan baik oleh petugas KPPS maupun pemilih, sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan kepada Baswalu di empat Kabupaten penyelenggara pilkada untuk memastikan ke 988 petugas TPS mendapatkan honor sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang lebih penting lagi seluruh petugas TPS harus mendapatkan hak mereka dengan baik, apalagi mereka melakukan tugas ditengah pandemi covid-19,” cetusnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 988 pengawas tempat pemungutan suara pada pilkada serentak disemua kabupaten resmi dilantik.

Pelantikan pengawas TPS ini dilakukan langsung oleh panitia pengawasan kecamatan diempat Kabupaten, masing-masing Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru Selatan.

Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Maluku, Subair Abdulah kepada Siwalima, Selasa (17/11) mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada telah ditegaskan jika pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pilkada dan akan dibubarkan 7 hari setelah Pilkada, karena itu Bawaslu menjalankan amanat UU dimaksud.

Subair merincikan, untuk Kabupaten Maluku Barat Daya pengawas TPS sebanyak 199 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur pengawas TPS sebanyak 337, Kabupaten Buru Selatan sebanyak 291 orang dan Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 252 orang. (S-50)