Dua senior PDIP Maluku, Evert Kermite dan Jusuf S Leatemia secara resmi telah melaporan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur oleh Gubernur Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Point-point laporan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman SMI tersebut yaitu Pertama, pada 27 November 2020  Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur telah menandatangani Perjanjian Pinjaman 700 miliar dari PT SMI.

Dua, Tujuan pinjaman dana tersebut adalah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah Maluku dengan berpatokan kepada PP No 23 Tahun 2020 untuk menjalankan program pemilihan ekonomi nasional sebagai upaya sebagai upaya untuk melakukan penyelamatan ekonomi nasional.

Ketiga, sebelum pendanaan, tanggal 27 November 20220 gubernur telah menyampaikan surat pemberitahuan peminjaman uang kepada DPRD Maluku tanggal 26 November 2020. Karena kondisi khusus yang dialami semua daerah yakni, Covid-19, maka sesuai ketentuan pinjaman uang tersebut tidak lagi mendapat persetujuan dari DPRD sesuai dengan PP No. 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah Pasal 12.d namun hanya disampaikan surat pemberitahuan pinjaman.

Empat, APBD Perubahan tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD Maluku tanggal 6 Oktober 2020, karena itu DPRD kaget tiba-tiba muncul pinjaman, apalagi proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman dana PT SMI telah ditenderkan lewat layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Baca Juga: Bidikan Jaksa di Proyek Air Bersih SMI

Lima, dalam buku laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2020 Bab II-8 tabel.2.6 tertulis penerimaan pinjaman daerah dengan perincian, anggaran Rp700.000.000.000, realisasi Rp175.000.000.000, selisih Rp525.000.000.000.

Enam, dari 700 miliar digunakan oleh gubernur untuk membangun 136 proyek yang terdiri dari proyek pembangunan jalan baru di Kabupaten SBB, proyek pembuatan trotoar yang baru di Kabupaten SBB. Proyek pembuatan trotoar yang berlokasi di Kota Ambon begitupun juga proyek drainase, proyek air bersih di Pulau Haruku, proyek pembuatan talud di Pulau Buru dan Kabupaten SBB, proyek jalan baru di Wakal. Diduga proyek-proyek tersebut masih sebagian besar masih bermasalah, karena ada yang belum dikerjakan bahkan ada yang sudah mengalami kerusakan.

Tujuh, DPRD Maluku yang punya hak anggaran seolah-olah memberikan kesempatan kepada pihak pemda untuk mengatur, menetapkan proyek-proyek yang tidak ada hubungannya dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN), ketika APBD tahun 2021 ditetapkan, semua proyek yang dibiayai dengan dana SMI sudah ditenderkan dan dikerjakan.

Pemanfaatan dana pinjaman tersebut harus dibicarakan dan diputuskan secara bersama-sama serta harus dimasukan dalam APBD.

Dua pelapor ini menduga, telah terjadi penyimpangan terhadap prosedur dan mekanisme pelelangan proyek.

Kita berikan apresiasi bagi Kermite dan Leatemia yang mengambil langkah berani melaporkan pinjaman dana SMI Rp700 miliar yang diduga digunakan tidak sesuai prosedur.

Laporan ini merupakan amunisi baru bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mempelajari dan kemudian mengkonfirmasi penggunaan dana tersebut dengan pihak-pihak terkait.

Diharapkan juga kasus ini diusut sampai tuntas, dan jangan kemudian mandek ditengah jalan.(*)