AMBON, Siwalimanews- Fraksi Partai Keadilan Sosial DPRD Provinsi Maluku menilai langkah pengadaan delapan unit mobil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, sebagai sesuatu yang tak pantas.

“Jadi persoalan mobil beta kira tidak pantas pengadaan mobil dikondisi saat ini saat masyarakat lagi menderita karena susah,” ujar Ketua Fraksi PKS, Furaya Samal, Kamis (6/5).

Dijelaskan, di tengah kondisi saat ini dimana semua anggaran direkofusing demi kepentingan covid-19 yang mengakibatkan banyak kebutuhan tidak sesuai dengan yang diinginkan, seharusnya kebijakan tersebut tidak dilakukan.

Apalagi, potret pendidikan di Maluku masih mengalami masalah pada daerah-daerah bukan saja terpencil tetapi juga di daerah yang maju.

Menurutnya, anggaran sebesar itu harus diprioritaskan kepada kepentingan pendidikan guna peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga: Wattimury Himbau Masyarakat Jaga Keamanan

“Kalau di daerah masih saja ada yang membutuhkan anggaran untuk proses belajar mengajar, maka semestinya anggaran itu dialihkan untuk menangani kebutuhan daerah terpencil yang tidak memiliki akses internet.

“Kok malah kita harus mengeluarkan anggaran sekian miliar untuk beli mobil sementara kebutuhan masyarakat direkofusing,” tegas Turaya.

Selain itu masalah lain seperti gaji guru yang belum terbayar, mestinya mendapat perhatian pemerintah, bukan malah membeli mobil untuk kepentingan pejabat. Karenanya, Turaya mengingatkan pejabat Dinas P dan K untuk tidak bersenang-senang diatas penderitaan rakyat.

“Gaji guru juga ada yang belum terbayar harusnya tanggal sekian dibayar sampai tanggal sekian belum dibayar, mestinya itu menjadi perhatian kepala dinas atau pemerintah daerah daerah Maluku,” cetusnya.

LIRA Sesalkan
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menyesalkan pengadaan delapan unit mobil dina di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating menilai, dinas yang dipimpin Insun Sangadji itu tidak peka terhadap situasi dan kondisi sosial masyarakat Maluku yang saat ini sementara dilanda pandemi Covid-19.

Menurutnya, seharusnya Dinas P dan K lebih mengutamakan peningkatan mutu pendiidkan, hal itu lantaran Covid-19 sudah merusak tatanan dunia pendiidkan.

“Anggaran begitu besar digelontorkan untuk belanja mobil dinas di situasi Covid ini tidak sebanding dengan nilai dari mutu yang didapat para pendidik. Anak-anak kita belajar dari rumah, berupaya untuk tidak tertinggal akibat Covid, tapi dinas justru lebih mementingkan belanja mobil untuk kesejahteraan oknum-oknum di dinas. Ini kan miris,” kata Sariwating sebagaimana dilansir Siwalima.

Ia meminta kadis Insun Sangadji sebaiknya mengutamakan peningkatan mutu pendiidkan, daripada hal-hal lain yang berhubungan dengan kesejahteraan dan fasilitas untuk keseangan oknum-oknum di dins pendidikan tersebut.

Terpisah, dosen FKIP Unpatti, Heppy Lelepari menilai langkah yang diambil Insun Sangadji dengan melakukan pengadaan mobil dinas merupakan kebijakan yang salah sasaran dan tidak memiliki urgensi bagi dunia pendidikan di Maluku

“Bagi beta langkah itu tidak tepat sasaran dan tidak memiliki urgensi bagi peningkatan mutu pendidikan di Maluku,” ujar Lelepari.

Menurutnya, saat ini dunia pendidikan sementara berupaya untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan baik dari aspek sarana dan prasarana sekolah maupun kualitas sumber daya guru banyak yang belum sarjana dan bersertifikasi.

“Dinas seharusnya memiliki kebijakan untuk melakukan program pendampingan dan pelatihan bagi guru yang akan ikuti pendidikan profesi guru ketimbang membeli fasilitas mobil, ini tidak tepat,” tegasnya.

Apalagi, kata Lelepari dalam beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pendidikan Maluku mengatakan pihaknya membutuhkan anggaran 1.5 triliun lebih untuk membangun dunia pendidikan, sehingga kebijakan mobil dinas ini peruntukannya tidak sesuai dengan urgensi pendidikan di Maluku.

Senada dengan Lelepari, dosen FKIP lainya, Samuel Ratiauw mengungkapkan kebijakan pengadaan mobil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku tidak tepat sasaran ditengah pandemi covid-19. “Kebijakan itu dapat dikatakan tidak tepat,” ujar Ratiauw.

Dijelaskan, jika dikaitkan dengan kondisi pandemi covid-19 yang memang dinas harus berpacu lebih baik lagi, karena masalah pandemi covid-19 ini khususnya di 11 kabupaten dan kota membutuhkan percepatan dan pendampingan.

Apalagi, proses belajar juga berjalan belum maksimal, artinya jika dana miliaran rupiah itu dipakai untuk mengejar ketertinggalannya sebagai akibat dari dampak pandemi covid-19 malah itu jauh lebih baik.

“Beta kasih contoh misalnya dari sisi infrastruktur saran dan prasarana yang belum memadai itu akan menjadi masalah besar, bagusnya dana itu digunakan untu mengatasi masalah sebagai dampaknya,” tegansya.
Selain itu masalah mutu guru yang masih rendah juga harus menjadi sasaran dari kebijakan dinas bukan beli mobil baru.

Karena Kebutuhan

Dinas P dan K Maluku beralasan  kalau pengadaan delapan unit mobil dinas itu karena kebutuhan.

Sekretaris Dinas PK Maluku, Husen mengatakan, pembelian delapan unit mobil operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Peruntukan 8 unit mobil dinas sudah sesuai dengan kebutuhan, karena pengadaan mobil oeprasional tersebut untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan. Fortuner kendaraan operasional kepala dinas dimana selama ini ibu kepala dinas masih menggunakan mobil pinjaman dari BPSDM Provinsi Maluku. Tiga unit mobil Avanza untuk operasional esselon III pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini belum memiliki kendaraan operasional yakni Bidang Pembinaan SMA, Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Bidang Pembinaan Ketenagaan. Sementara tiga unit Avanza untuk operasional cabang dinas dimana dari 10 cabang dinas yang ada, pengadaan dilakukan secara bertahap dan satu unit mobil Xpander untuk operasional UPTD Tekkom,” ungkap Husen, dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (5/5).

Terkait dengan sarana dan prasarana pendidikan, kata dia, mekanismenya sudah jelas karena pengusulannya sudah dilakukan melalui dana alokasi khusus termasuk sarana dan prasarana pendidikan untuk wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal.

Ketika disinggung, apakah pengadaan mobil dinas ini penting saat refocusing anggaran karena covid-19, Husen tak meresponsnya.

Dinas P dan K mengalokasikan Rp 4 miliar lebih, untuk membeli 1 unit Mitsubishi Xpander 1.5L Exceed seharga Rp291.500.000, Toyota Fortuner 2.7 SRZ seharga Rp607.000.0000 dan enam unit Toyota Avansa Velos 1,3 MT seharga 1.458.000.000

Dalam data sirup.lkpp.go.id yang diperoleh Siwalima, Selasa (4/5), pembelian mobil-mobil tersebut tercatat dalam kode rencana umum pengadaan (RUP) 28318830 dengan nama paket belanja modal alat angkutan darat bermotor (Mitsubishi Xpander 1.5L Exceed (4X2) A/T-VIN 2019) dengan nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2021, volume pekerjaan 1 paket.

Sementara Kode RUP 28429593 dengan nama paket belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan (Toyota Fortuner 2.7 SRZ A/T TRD 4X2 Bensin VIN 2019) dengan nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2021.

Kemudian kode RUP 28429548 dengan nama paket belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan (6 Unit Toyota Avanza Veloz 1.3 M/T VIN 2019) dengan nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2021.

Sumber Siwalima, di Dinas PK Maluku yang namanya enggan ditulis menyebutkan, saat ini dinas tidak terlalu membutuhkan pengadaan mobil baru, ketimbang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) di Maluku.

“Kan sarana dan prasarana pendidikan di Maluku masih sangat kurang, apalagi di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal. Ngapain juga beli mobil dinas banyak sementara mutu pendidikan di Maluku kalah dari provinsi lain,” jelasnya.

Dirinya mengaku lebih jelas coba langsung tanya kepada kepala dinas atau pihak-pihak yang melakukan pengadaan mobil dinas tersebut. (S-16/S-50)