AMBON, Siwalimanews – Pengacara asal Surabaya, Lau­renzius C. S. Sembiring yang merupa­kan kuasa hukum Mantan  Bupati Bursel, Tagop Souisa divonis 5 tahun penjara.

Sembiring dinyatakan ter­bukti bersalah dalam kasus perkara merintangi dan perkara saksi yang memberikan ke­terangan palsu atas Ivana Kwelju yang menyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho me­ngatakan, Laurenzius CS Sembiring divonis sama de­ngan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan majelis hakim Tipikor pada PN Surabaya (Jatim) hari ini sama dengan tuntutan kami selaku JPU KPK,” kata Taufiq saat dihu­bungi Siwalima, minggu (26/11).

Lanjutnya, terdakwa Sembiring juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Eks Kasi Akunting PT BPR Disebut Otak Raib 73 M

Sembiring diadili di Pengadilan Tipikor di Surabaya, Jawa Timur, sesuai domisili terdakwa.

Untuk Diketahui, Terdakwa Sem­biring dinilai telah memberikan keterangan palsu sesuai skena­rionya sendiri, saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis, (20/6) lalu.

Saat itu ia menjadi saksi untuk terdakwa Ivana Kwelju. Padahal sebelum memberikan keterangan, Sembiring mengucapkan janji terlebih dahulu sebagai saksi sesuai agama dan keyakinannya agar menerangkan fakta yang benar dan sejujurnya di hadapan majelis hakim Tipikor Ambon.

Setelah itu, JPU KPK mena­nyakan kepada terdakwa terkait BAP sebagai saksi pada tahap penyidikan, yang mana terdakwa membenarkan pernah memberi­kan keterangan sebagai saksi da­lam penyidikan tanpa ada paksaan dan membenarkan isi BAP.

“Terdakwa menyatakan tidak pernah mengumpulkan Ivana Kwelju, Tagop Sudarsono Soulisa, dan Johnny Reynhard Kasman (supir pribadi Tagop di Jakarta) di kantor terdakwa,” jelas Taufiq.

Kemudian pengiriman uang dari Ivana Kwelju yang dikirim kepada Tagop melalui melalui rekening BCA milik Johnny Reynhard Rp4.050 miliar bukanlah uang suap dan gratifikasi untuk men­dapatkan proyek pembangunan jalan di Buru Selatan, tetapi untuk investasi apartemen dan mobil di Jakarta.

Terdakwa juga mengatakan Johny R. Kasman merupakan staf yang bekerja di kantornya yakni Law Firm Lima dan Bintang Group Su­rabaya sebagai seorang observasi sejak 2013 hingga 2017, padahal Johny R. Kasman adalah supir pribadi Tagop di Jakarta.

Namun pada saat majelis hakim Tipikor Ambon saat itu memberikan kesempatan kepada Ivana Kwelju untuk menanggapi keterangan ter­dakwa ternyata dibantah seluruh­nya dan Ivana menyatakan kete­rangan itu tidak benar.

Perbuatan terdakwa telah me­nimbulkan konsekuensi hukum se­suai yang diatur dan diancam dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU No­mor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

“Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga JPU KPK juga bersikap demikian,” tandasnya. (S-26)