AMBON, Siwalimanews – Sejak awal November 2021 lalu kasus dugaan korupsi penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella di Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah di­ambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku

Awalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah melakukan penyelidikan kasus ini, bahkan sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan termasuk, telah meminta Inspektorat Provinsi Maluku seba­gai Aparat Pengawas Intern Pemer­in­tah (APIP) melakukan audit per­hitungan kerugian negara, namun tiba-tiba Kejati Maluku meminta agar kasus ini dilimpahkan ke Kejati untuk usut.

Alasan Kejati ambil alih kasus dugaan korupsi penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella ini karena, banyaknya laporan dana covid di Kejati Maluku, sehingga guna me­ng­hindari tumpang tindih kasus yang ada, Kejati Maluku memerintah­kan Kejari Ambon untuk melimpahkan kasus tersebut diusut Kejati Maluku.

Sayangnya pasca kasus tersebut diambil alih Kejati Maluku, hingga kini tak ada progres dan penanganan kasus dana Covid RS Dr Ishak Umarella ini yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp 12 miliar diduga jalan tempat.

Menanggapi hal itu, Praktisi hukum Rony Samloy mendesak, Kejaksaan Tinggi Maluku untuk transparan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana covid-19 pada Rumah Sakit Izhak Umarella.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Sopi

Dikatakan, masyarakat Maluku saat ini sudah mulai skeptis dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam berbagai kasus, khususnya dugaan korupsi dana Covid-19 ini.  Karena hingga saat ini kasus yang merugikan daerah miliaran rupiah ini belum tuntas.

Akibatnya, masyarakat semakin ragu dan tidak berharap banyak terhadap peran Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menuntaskan kasus-kasus selama Kejaksaan Tinggi Maluku tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Memang sejak awal kasus ini diambil dari Kejaksaan Negeri Ambon kita berharap kasus ini berjalan cepat dan tuntas tapi sayang tidak ada perkembangan yang baik,” ujar Samloy.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku mestinya konsen untuk menuntaskan kasus-kasus yang berdampak besar bagi masyarakat seperti kasus dana Covid-19. Artinya Kejaksaan Tinggi Maluku harus transparan kepada masyarakat terhadap penanganan kasus ini.

Namun, jika kasus tidak kunjung tuntas diselesaikan maka masyarakat akan menilai, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mampu untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh masuk angin atau mudah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, yang bertujuan untuk menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan.

Sementara itu, praktisi hukum Munir Kairoti juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku untuk lebih transparan kepada masyarakat berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi dana covid-19 yang sedang ditangani.

Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi Maluku sejak awal seharusnya konsen untuk menuntaskan kasus yang telah menyedot perhatian publik sebab jika tidak tuntas maka masyarakat akan menilai bila ada permainan.

“Kejaksaan harus transparan kepada masyarakat terkait dengan kasus tersebut agar masyarakat lebih mengetahui dengan pasti,” tegasnya.

Ditambahkannya, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menunda-nunda penuntasan kasus dana covid-19 RSUD Izhak Umarela Tulehu artinya kasus tersebut harus tuntas sebab jika tidak maka akan menjadi preseden buru bagi penegakan hukum di Maluku.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku pihaknya belum melakukan penyelidikan karena masih menunggu audit rutin dulu.

“Belum penyelidikan, penyidik sementara tunggu audit ruti dulu, dari situ kita lihat potensi atau indikasi pelanggaran hukum di kasus ini,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/12) lalu.

Telaah ulang

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku masih menelaah kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella.

“Untuk kasus ini penyidik kembali melakukan telaah dan sementara berjalan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kajati Maluku, Selasa (23/11) lalu.

Sementara disinggung soal kasus yang dilimpahkan ke kejati selalu berakhir dengan SP3, Aspidsus menegaskan, kasusnya tetap berjlan. menurutnya, jalan tidaknya kasus ini tergantung bukti yang nanti ditemukan penyidik.

“Kasus masih jalan, dihentikan atau tidak tergantung cukup bukti ataukah tidak,” ujarnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid 19 di selidiki Kejari Ambon dan dialihkan ke Kejati Maluku.  Alasan pengalihan kasus ini dikarenakan banyak laporan masyarkat at terkait persoalan  yang sama yang juga masuk ke kejatri sehingga menghindari tumpang tindih  penanganan.

“Ini permintaan dari Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan dan saya perihkan besok kasi pidus buat berita acara resmi penyerahan,” jelas Kajari Ambon, Fritz Dian Nalle di Kantor Kajari kepada wartawan, Senin (8/11) lalu. (S-20)