AMBON, Siwalimanews – Pengacara mantan Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa, Roza Tursina Nukuhehe meminta pihak Kejati Maluku menjerat pihak Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Maluku.

Menurut Rosa, UIP PLN Maluku yang harus bertanggung jawab dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea.

“Pihak PLN UIP Maluku menjadi salah satu pihak yang harusnya paling terlibat dan bertanggung jawab,” kata Rosa kepada Siwalima, Kamis (17/12).

Menurutnya, kejaksaan tak seharusnya menetapkan kliennya Abdul Gafur Laitupa sebagai tersangka.  “Jaksa seharusnya tidak menetapkan Laitupa sebagai tersangka,” ujarnya.

Lanjutnya, Laitupa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Buru, hanya melakukan pengukuran lahan berdasarkan perintah atasannya. Bahkan, Laitupa bukanlah orang yang mengurusi surat administrasi. “Kan yang klien saya mengukur tanah itu berdasarkan patok yang sudah disampaikan oleh pihak PLN ke BPN, dan orang yang menentukan harga per meter itu orang PLN sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: GMKI Dukung Proses Hukum Prajurit yang Bikin Onar di Latta

Data pengukuran yang diserahkan pun, kata Rosa, bersifat sementara, karena belum lengkap. Namun, pihak PLN tetap mengambil data tersebut, dan dijadikan pegangan untuk melakukan proses jual beli dengan pemilik lahan.

“Jadi dia minta pihak PLN koordinasi langsung dengan Kepala BPN Namlea yang sudah almarhum,” tuturnya.

Dia bahkan menyebut, kasus dugaan korupsi pembelian lahan itu seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana, melainkan perdata. Pasalnya, lahan yang disebut milik negara itupun tak bisa dibuktikan pihak kejaksaan.

“Kan selama ini jaksa belum dapat membuktikan bahwa itu tanah negara. Padahal kalau dibilang tanah negara, harus dibuktikan. Tidak bisa seperti  mengada-ngada. Sama saja ini kriminalisasi hukum,” ujar Rosa.

Dia meminta penyidik berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Jangan sampai terulang seperti yang kemarin terjadi. Kemarin kan mereka bilang SP3 kasus klien saya. Terus mulai penyidikan lagi.  Berarti kan mereka tidak bisa buktikan bahwa darimana kesalahan klien saya. Jadi sekali lagi harus hati-hati,” tegas Rosa.

Terima Hasil Audit

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengaku, sudah menerima hasil audit dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea dari BPKP yang menemukan kerugian negara Rp 6,1 miliar.

Dia mengaku, hasil audit kasus pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa, Kecamatan Namlea, Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara itu diterima pada Jumat 4 Desember lalu.

“Benar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pemba­ngunan PLTG Namlea sudah diterima oleh penyidik,” kata Rudi, kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (11/12)

Hasil audit itu, kata Rudi, sementara diteliti dan dikaji oleh tim jaksa penyidik. Langkah selanjutnya akan ditentukan tim penyidik. “Jadi belum penetapan tersangka,”  ujarnya.

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka.  Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.

Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap penyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-49)